Program Palu Sakti di Kota Bogor Hadirkan Sidang Kilat Urus Dokumen Kependudukan Langsung di Kecamatan
Kholikul Ihsan• Jumat, 24 Oktober 2025 | 11:52 WIB
Sekda Kota Bogor Denny Mulyadi bersama pegawai pengadilan negeri saat peluncuran program PALU SAKTI.
RADAR BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali berinovasi, kali ini dalam memangkas birokrasi berbelit.
Program Pelayanan Luar Kantor Sidang Keliling Terintegrasi (PALU SAKTI) kembali digelar untuk keempat kalinya oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Kantor Kecamatan Bogor Timur pada Rabu, 22 Oktober 2025 lalu.
Palu Sakti, yang merupakan sinergi apik bersama Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bogor, memungkinkan warga menyelesaikan masalah hukum terkait dokumen kependudukan seperti penggantian nama melalui sidang di tempat dan selesai hari itu juga.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi menegaskan bahwa Palu Sakti adalah solusi nyata untuk masyarakat.
“Inovasi ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan sidang untuk pengurusan dokumen kependudukan yang memerlukan putusan pengadilan. Pelayanannya lebih cepat, lebih mudah, dan lebih murah karena adanya pemangkasan birokrasi,” ujar Denny Mulyadi.
Sebagaimana dilansir dari laman resmi Pemkot Bogor, program ini mempunyai mekanisme konvensional yang berbeda, PALU SAKTI menjemput bola.
Masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor Disdukcapil dan Gedung Pengadilan, cukup datang ke kantor kecamatan yang menjadi lokasi Sidang Keliling, masalah kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan bisa diselesaikan dalam hitungan jam.
Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Bogor, Asep Koswara, menggaransi komitmen penuh dari pihaknya.
“Kami berkomitmen untuk terus mendatangi setiap kecamatan di Kota Bogor agar masyarakat tidak perlu repot datang langsung ke pengadilan,” ujar Asep Koswara
Asep menambahkan, perubahan pada dokumen kependudukan sangat krusial, terutama untuk kepentingan masa depan anak, seperti pendaftaran sekolah.
Untuk menjamin transparansi dan mencegah praktik pungli, PN Bogor menerapkan sistem pembayaran biaya administrasi secara non-tunai (transfer bank).
Asep Koswara dengan tegas mengimbau masyarakat untuk melapor langsung ke pengadilan jika menemukan oknum yang mencoba meminta uang tunai terkait proses Palu Sakti.
Layanan publik revolusioner ini akan terus bergulir ke kecamatan-kecamatan lain di Kota Bogor, mendekatkan layanan vital kepada masyarakat dan memastikan setiap warga mendapatkan haknya atas dokumen kependudukan yang akurat.***