Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Perda KTR Dinilai Belum Efektif Diterapkan di Kota Bogor, Buktinya Masih Ada Warga Merokok di Dalam Gedung

Muhamad Rifki Fauzan • Jumat, 24 Oktober 2025 | 19:05 WIB
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin saat sidak Perda KTR di Mal BTM
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin saat sidak Perda KTR di Mal BTM

RADAR BOGOR - Penerapan Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di Kota Bogor disebut belum efektif. Pemkot masih menemukan warga yang menghisap tembakau meski di dalam gedung.

Kondisi tersebut mengemuka saat Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Perda KTR di Mall BTM pada Jumat 24 Oktober 2025.

Dalam sidak Perda KTR itu, Jenal menelusuri setiap lantai mal. Dia pun menemukan sejumlah pengunjung dan penjaga toko yang merokok di area tertutup.

“Jumlah pelanggaran tidak terlalu banyak. Tapi tetap saja ada sekitar enam orang yang tadi kedapatan merokok di dalam gedung,” beber Jenal kepada awak media.

Jenal menerangkan sebenarnya mereka sudah tahu kalau di area gedung tidak boleh merokok. Manajemen mal pun disebutnya sudah sering mengimbau agar tidak melakukan praktik tersebut.

“Tapi masih ada yang nekat merokok. Padahal tempat merokok yang diperbolehkan itu harus di area terbuka, tanpa atap, sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2009,” jelas Jenal.

Pengunjung dan penjaga mal yang ditemukan merokok di dalam gedung tersebut langsung diberi sanksi. Di lokasi tersebut mereka segera di sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Ada jaksa dan hakim yang hadir untuk memberikan efek jera, sekaligus sanksi sosial. Nanti juga akan ada publikasi dari Dinkes sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat,” ujar Jenal saat dikonfirmasi lebih lanjut.

Jika mengacu pada aturan, sanksi tipiring sendiri berupa denda administratif. Besarannya mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 ribu. Tapi ini berlaku hanya untuk tahap pertama.

“Kalau berulang, sanksinya akan meningkat secara bertahap sesuai protap yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum dan SOP Satpol PP,” beber Jenal.

Jenal berharap penerapan Perda KTR ini tidak hanya dilakukan oleh para pengunjung atau pemilik toko saja. Tetapi setiap perusahaan juga mesti melakukan hal serupa.

“Bahkan lembaga atau perusahaan bisa dikenai sanksi paling berat jika melanggar, karena mereka bertanggung jawab atas pengelolaan area publiknya,” papar Jenal.

Dalam kesempatan yang sama, Jenal juga menemukan pengunjung yang rokoknya tanpa dibalut cukai. Tentu temuan ini telah melanggar aturan.

“Ini juga akan kami laporkan ke dinas terkait sebagai bahan tindak lanjut dari kegiatan hari ini. Perda KTR masih berlaku dan harus dihormati. Merokok tidak dilarang, tapi diatur,” pungkasnya. (bay)

Editor : Yosep Awaludin
#perda ktr #Jenal Mutaqin #Mall btm