Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Resmi! Bogor Masuk 5 Besar Prioritas Nasional PSEL, Groundbreaking Pembangkit Listrik Sampah 2026

Kholikul Ihsan • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 10:34 WIB
Rapat Koordinasi (Rakor) Terbatas Tingkat Menteri terkait Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)
Rapat Koordinasi (Rakor) Terbatas Tingkat Menteri terkait Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)

RADAR BOGOR – Pemerintah pusat telah menetapkan Kota Bogor sebagai salah satu dari lima wilayah prioritas utama untuk implementasi proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) tahap pertama.

Keputusan strategis ini menandai babak baru dalam upaya menuntaskan krisis sampah sekaligus menjadikan Bogor pionir energi terbarukan.

Penetapan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Terbatas Tingkat Menteri di Jakarta, Jumat (24/10/2025), yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Bogor, Dedie Rachim.

Rakor tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, serta turut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dan CEO Danantara, Rosan Roeslani.

Dalam keterangan resminya, Dedie Rachim mengungkapkan bahwa Kota Bogor dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui penilaian komprehensif.

“Kita dinilai secara keseluruhan, baik secara administrasi, ketersediaan lahan, maupun komitmen untuk menyuplai sampah ke PSEL. Itu dikategorikan memenuhi syarat,” ujar Dedie Rachim.

Dengan masuknya Bogor ke dalam daftar prioritas ini, Pemkot Bogor menargetkan groundbreaking pembangunan PSEL akan dilaksanakan pada tahun 2026 mendatang.

Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan PSEL yang didorong sebagai solusi jangka panjang atas penumpukan sampah yang selama ini menjadi persoalan pelik.

“Terima kasih kepada Danantara, PLN, ESDM, LH, serta Menko Pangan yang telah mendukung dan memfasilitasi seluruh proses pelaksanaan Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Ini merupakan bagian dari usaha kita untuk Indonesia bebas dari sampah pada tahun 2029, insyaallah,” tutup Dedie Rachim sebagaimana dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Bogor, kotabogor.go.id.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan segera berkoordinasi untuk membahas berbagai aspek teknis dan operasional PSEL, mengingat proyek ini akan melayani kawasan Bogor Raya

 Kolaborasi antarwilayah ini diharapkan mampu menjamin pasokan sampah harian yang memadai untuk menjalankan fasilitas PSEL, mengubah tumpukan masalah menjadi sumber daya energi baru.***

Editor : Eli Kustiyawati
#kota bogor #Dedie Rachim #PSEL