RADAR BOGOR - Perbaikan Jalan Ledeng yang menjadi penghubung antara Kelurahan Gunung Batu, Kecamatan Bogor Barat, dengan Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor akhirnya rampung.
Proyek perbaikan Jalan Ledeng ini resmi selesai pada Senin 27 Oktober 2025 dan langsung diresmikan oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.
Dedie mengatakan, perbaikan jalan tersebut menjadi perhatian khusus Pemkot Bogor karena kondisinya sudah lama rusak dan kerap menimbulkan keluhan warga.
Selama ini, perbaikan yang dilakukan tidak bertahan lama karena sering mengalami kendala teknis di lapangan.
“Sekarang kita perbaiki tuntas dan beres. Kita gunakan teknik rekayasa supaya tidak mudah rusak, sehingga warga bisa melintas dengan aman dan nyaman,” katanya.
Ia menjelaskan, teknik perbaikan yang digunakan berbeda dari biasanya. Jalan tidak hanya dilapisi aspal, tetapi juga diperkuat dengan wiremesh dan coran beton sebelum dilapisi aspal di bagian atas.
Metode ini diyakini mampu membuat konstruksi jalan lebih kuat dan tahan lama.
Wali kota juga mengingatkan agar warga ikut menjaga jalan yang telah diperbaiki dengan tidak mempersempit akses maupun menaruh barang di badan jalan.
Menurutnya, jalan yang baik akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk beraktivitas.
“Kalau jalan lancar, anak sekolah, orang kerja, ke rumah sakit, ke pasar semua jadi mudah. Tapi kalau jalannya ditutup atau dihalangi, itu justru menghambat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Juniarti Estiningsih menjelaskan, perbaikan dilakukan dengan sistem rekayasa karena sebelumnya jalan mudah rusak akibat beban kendaraan, genangan air, dan adanya aktivitas pemeliharaan pipa PDAM Kabupaten Bogor.
“Selama ini ada pembongkaran pipa dan aliran air yang sering menggenang. Jadi, kami ubah sistemnya supaya lebih kuat dan awet. Biar warga juga nyaman melintas,” ujarnya.
Perbaikan Jalan Ledeng sepanjang 131 meter ini dikerjakan selama 14 hari kalender.
Selain ruas tersebut, Dinas PUPR juga terus melakukan pemeliharaan rutin di sejumlah jalan lingkungan yang menjadi kewenangan pemerintah kota. (uma)