RADAR BOGOR - Truk bertonase besar dilarang melintas ke kawasan RW07 Kelurahan Bondongan, Kota Bogor. Larangan itu muncul usai wilayah tersebut diterjang longsor beberapa waktu lalu.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, sebelum longsor, jalan di Bondongan itu memang ada bolongan kecil. Namun area tersebut kerap dilintasi truk bertonase besar.
“Beberapa kali terlindas oleh angkutan yang memang tonasenya besar, mungkin harus kita atur ke depan biar tidak terjadi longsor lagi,” jelas Jenal di Bondongan.
Jenal menerangkan truk yang kerap melintas ke wilayah Bondongan milik pabrik minuman dan plastik. Pihaknya pun telah mengintruksikan Camat untuk menindak lanjuti larangan tersebut.
“Saya intruksikan Pak Camat untuk mengedukasi pengurus wilayah supaya ada jalan yang bisa dilalui untuk kendaraan bertonase berat tadi,“ tegas Jenal pada awak media, Kamis 30 Oktober 2025.
Ia menegaskan, kemiringan jalan di kawasan Bondongan cukup rawan sehingga perlu ada pembatasan kendaraan berat demi mencegah longsor susulan.
Pemkot Bogor pun tengah menyiapkan rekayasa lalu lintas agar jalur tersebut hanya digunakan kendaraan ringan.
“Dikhawatirkan jalan yang ini rentan dan kemiringannya cukup berisiko longsor. Maka kita coba sampaikan dan atur rekayasa, tadi sudah disiapkan alternatif lain,” ujarnya.
Seperti diketahui longsor yang melanda Kelurahan Bondongan kemarin, memiliki efek domino yang cukup besar. Ada 12 rumah yang terdampak akibat bencana tersebut.
Para korban pun sempat mengungsi ke tempat yang dinilai lebih aman. Namun pada saat ini, Kamis 30 Oktober 2025 sebagian dari mereka sudah kembali ke rumah asalnya.
“Itukan pilihan, tapi kami pastikan yntuk terjadinya banjir lagi itu tidak karena daluran airnya sudah kami perbaiki,” pungkasnya. (bay)