RADAR BOGOR - Enam Tempat Pemakanan Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemerintah Kota Bogor sudah terisi penuh. Imbasnya, mereka hanya menerima layanan makam tumpang saja.
Layanan makam tumpang ini menuai reaksi beragam. Sebagian diantara mereka tidak sepakat dengan kebijakan tersebut dan ada pula yang membolehkan.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, Syukron Makmun mengatakan praktik makam tumpang sebetulnya sudah ada sejak zaman dulu.
“Ini pernah terjadi waktu perang uhud. Karena saat itu kondisi syuhada banyak, sedangkan makam terbatas maka Rasulullah saat itu menggabungkan beberapa sahabat di dalam satu lobang,” jelas Syukron.
Atas dasar itu, Syukron menerangkan para ulama termasuk Imam Nawawi bersepakat bahwa hukum makam timpang diperbolehkan.
Namun dengan beberapa catatan yang mesti diperhatikan. Pertama situasinya memang dalam keadaan darurat, atau tidak ada lagi lokasi pemakaman.
Berikutnya, pengelola makam barus tetap menjaga etika dan adab pemakaman.
“Jangan sampai satu lubang lahat dua ditumpukan tanpa adanya sekat. Jadi yang satu disekat dulu dengan papan baru dimasukan yang kedua dan seterusnya,” terang Syukron, Jumat (31/10/2025) siang.
Adab berikutnya adalah mayat laki-laki dan perempuan tidak boleh disatukan dalam satu lubang.
Mereka disarankan untuk dipisah. Terakhir jenazah harus tetap menghadap kiblat.
“Kuburan itu kan ada yang Liang lahat nya yang kecil, buat tempat mayit, nah setelah ditutup papan, boleh ditumpuk lagi dengan mayit berikut nya, atau dengan kain kapan yang berbeda,” ujar Syukron.
Diinformasikan sebelumnya kondisi TPU di Kota Bogor yang hingga saat ini masih kosong itu hanya tersisa dua saja. Pertama TPU Mulyaharja dan yang kedua TPU Situ Gede.
Untuk TPU Mulyaharja sendiri memiliki luas lahan, 110.032 meter dengan daya tampung makam sebanyak 27.508. Dan sekarang baru diisi 673 makam.
Di TPU Situ Gede luasa lahannya mencapai 79.867 meter dengan daya tampung, 19.967 makam. Saat ini kondisinya sudah terisi sebanyak 2.220 makam.
Data tersebut diproleh dari laporan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor. Mereka mengelola 8 TPU dan enam diantaranya sudah terisi ful.(bay)
Editor : Alpin.