RADAR BOGOR - Rencana penghapusan angkot tua akhirnya menemui titik terang. Pemkot Bogor akan tetap merealisasikan rencana tersebut pada 2026 mendatang.
Penghapusan angkot tua sempat menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Bahkan sejumlah sopir dan pengusaha angkot juga pernah mengguruduk Balai Kota Bogor.
Mereka meminta agar penghapusan angkot tua ditunda hingga 2030 mendatang. Salah satu dalihnya adalah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca Covid-19.
Namun, Wali Kota Bogor, Dedie Rachim memiliki pandangan berbeda. Pembahasan soal regulasi angkot disebutnya sudah rampung sejak 2019.
“Saat itu kami melibatkan KKSU, Organda dan pihak lain. Dari situ dicapai kesepakatan masa umur teknis angkot dari 10 - 15 tahun menjadi 20 tahun,” jelas Dedie pada Radar Bogor.
Produk dari kesepakatan itu dituangkan dalam Raperda. Itupun disebut Dedie pembahasannya cukup panjang mulai dari 2021 hingga 2022.
Pada 2023 aturan tersebut naik tingkatan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sehingga pemerintah disebutnya wajib mematuhi aturan yang sudah disepakati itu.
“Iya, maka sudah jadi kewajiban Pemda untuk melaksanakan putusan pasal Perda tersebut. Intinya pasal masa usia teknis 20 tahun harus terlebih dahulu dilaksanakan,” beber Dedie.
Para sopir dan pengusahan angkot disebut Dedie sudah diberikan dua tahun sewaktu aturan tersebut masib bersifat Raperda. Mereka diminta untuk rerouting dan konversi.
“Jadi setelah fase ini dibereskan (Penghapusan Angkot Tua) maka Pemkot Bogor akan melaksanakan pembenahan sistem transportasi yang sesuai kebutuhan,” tegas Dedie, Jumat 31 Oktober 2025.
Banyak warga diklaim Dedie yang memiliki keinginan agar wilayahnya tertib dan indah. Salah satunya lewat penghapusan angkot ut. Keinginan itu perlu direalisasikan dengan modal keberanian dalam menegakkan hukum.
“Kalau tidak ada langkah penegakkan aturan pasti selalu macet, kumuh, kotor dan tidak tertib, semua orang Kota Bogor punya semangat dan keinginan kuat agar kotanya tertib, bersih dan Indah,” pungkasnya. (bay)
Editor : Yosep Awaludin