RADAR BOGOR – DPRD Kota Bogor menyoroti pentingnya perlindungan hak dasar warga dalam pembahasan tiga Raperda strategis bersama Pemkot Bogor.
Tiga raperda tersebut meliputi penyelenggaraan kesehatan, perlindungan anak, dan pengembangan kota cerdas (smart city).
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Banu Lesamana Bagaskara, menyampaikan bahwa DPRD mendukung penuh langkah Pemkot dalam menyiapkan raperda-raperda tersebut.
Namun, ia menegaskan pentingnya memastikan kebijakan daerah benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat, bukan sekadar formalitas administratif.
“Setiap kebijakan yang disusun harus berorientasi pada prinsip pemerintahan yang baik dan menjamin hak dasar warga, termasuk hak atas kesehatan dan perlindungan anak,” ujar Banu dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin 4 November 2025.
Banu menilai Raperda Penyelenggaraan Kesehatan menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem kesehatan daerah.
Menurutnya, layanan kesehatan merupakan hak dasar yang wajib dijamin pemerintah tanpa diskriminasi.
Ia juga menyoroti perlunya peningkatan kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan agar pelayanan publik tetap optimal.
“Pemerintah harus memastikan keamanan kerja, jaminan profesi, dan keselamatan bagi seluruh tenaga kesehatan. Kesehatan bukan hanya soal fasilitas, tetapi juga soal keadilan sosial,” katanya.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya penguatan sistem perlindungan anak. Banu menyebut pemerintah harus memastikan anak mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
“Raperda perlindungan anak ini harus menjadi dasar hukum yang kuat agar anak tidak hanya dilihat sebagai objek kebijakan, tetapi sebagai subjek pembangunan,” ujarnya.
Terkait Raperda Kota Cerdas, DPRD mengingatkan agar pembangunan berbasis digital tetap memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
Anggota dewan menilai inovasi digital perlu diimbangi dengan transparansi, akuntabilitas, dan inklusivitas agar manfaatnya dirasakan seluruh warga.
“Smart city bukan sekadar soal teknologi, tetapi tentang bagaimana pemerintah memastikan pelayanan publik makin efisien, terbuka, dan berpihak pada masyarakat,” kata Banu.
Rapat paripurna kemudian menyepakati melanjutkan pembahasan bersama sebelum penetapan menjadi peraturan daerah.
Pada saat yang sama juga juga disampaikan pembagian panitia khusus (pansus) ke seluruh anggota DPRD Kota Bogor untuk membahas raperda-raperda tersebut. (uma)
Editor : Yosep Awaludin