RADAR BOGOR – Pelaku utama penganiayaan remaja berinisial IA (19) yang dikunjungi Wakil Wali Kota di Jalan Kayumanis, Tanah Sareal, ternyata sempat kabur usai beraksi.
Pelaku utama alias eksekutor penganiayaan berinisial RYF (18) ini berhasil diringkus Satreskrim Polresta Bogor Kota dipersembunyiannya di Bandung.
Polisi menduga kuat pelaku penganiayaan memiliki keterkaitan dengan salah satu geng motor yang berbasis di ibu kota Jawa Barat tersebut.
Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho di Mapolresta Bogor Kota, Rabu 5 November 2025.
Aji menjelaskan, RYF ditangkap sehari setelah dua rekannya, MYS (21) dan MF (19), diamankan lebih dulu. Penangkapan eksekutor ini dilakukan setelah polisi menginterogasi kedua pelaku lainnya.
"Setelah kami interogasi (dua pelaku), rupanya yang melakukan penganiayaan secara langsung adalah R (RYF)," ujar Aji Riznaldi.
Tim Resmob Polresta Bogor Kota pun langsung bergerak melakukan pengejaran. R yang melarikan diri ke Bandung akhirnya dibekuk tanpa perlawanan berarti.
"Sehari setelah dua orang itu (ditangkap), kita kejar ke daerah Bandung. Alhasil, alhamdulillah, kita berhasil mengamankan si R," tegasnya.
Pelarian pelaku ke Bandung diduga karena merupakan anggota geng motor. Dugaan ini menguat karena lokasi persembunyiannya terdeteksi wilayah geng motor.
"Memang ada kecurigaan kami ke arah geng-geng motor. Karena memang si pelaku R ini berada di wilayah Bandung yang (kita tahu) mendominasi ada salah satu geng di Bandung," beber Aji.
Peristiwa sebelumnya terjadi pada Selasa (21/10) dini hari. Korban IA yang sedang berboncengan dengan rekannya usai membeli rokok, berpapasan dengan ketiga pelaku yang berboncengan satu motor.
Motifnya pun terbilang sepele. Para pelaku merasa tidak nyaman karena saling bertatapan dengan korban di jalan.
"Motifnya, pelaku ini pada saat berpapasan saling bertatapan. Sehingga membuat berasa tidak nyaman dan akhirnya si pelaku ini berbalik arah untuk menebas si korban," jelas Kasatreskrim.
Akibat sabetan sajam, korban IA mengalami luka di tangan kanannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa motor yang digunakan pelaku serta sebilah golok. "Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," ungkapnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan setelah korban IA didatangi oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.
Kunjungan itu dilakukan Jenal usai menerima aduan di media sosial korban sempat diintimidasi oleh sekelompok orang yang mengaku anggota ormas.
Jenal Mutaqin pun meluruskan isu tersebut dan memastikan kelompok itu hanya mencatut nama ormas. Ia justru mengapresiasi ormas setempat yang turut membantu polisi mencari para pelaku.
“Iya, korban didatangi ke rumahnya, tapi saya cek bukan anggota ormas. Saya hubungi ketua-ketua ormas dan pihak kecamatan, ternyata bukan anggota, hanya mengatasnamakan ormas,” katanya. (uma)