RADAR BOGOR – Pemkot Bogor menerima 44 sertifikat Hak Pakai Barang Milik Daerah (BMD) dari Kantor Pertanahan Kota Bogor.
Penyerahan aset Pemkot Bogor ini menandai upaya pemerintah memperkuat legalitas kepemilikan tanah dan bangunan milik daerah yang selama ini belum bersertipikat.
Penyerahan sertifikat aset Pemkot Bogor itu dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi kepada Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, Selasa 4 November 2025 lalu di Kantor Pertanahan Kota Bogor.
Menurut Akhyar, sertifikasi aset merupakan langkah strategis untuk memastikan pengelolaan aset pemerintah berjalan tertib dan aman. Sertifikasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset milik pemerintah.
"Adanya sertifikat ini mencegah sengketa, serta memperkuat legalitas kepemilikan aset daerah,” ujarnya.
Dari total 44 sertifikat, sebagian besar mencakup tanah dan bangunan yang digunakan sebagai fasilitas publik, perkantoran, serta sarana layanan masyarakat di berbagai wilayah Kota Bogor.
Sekda Kota Bogor, Denny Mulyadi, menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai sertifikasi aset bukan hanya soal legalitas, tapi juga bagian dari transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
“Sinergi antara Kantor Pertanahan dan Pemkot Bogor harus terus berlanjut agar penataan dan pengamanan aset bisa optimal. Ini penting untuk mendukung pembangunan Kota Bogor yang berkelanjutan,” katanya.
Denny merinci usai terbitnya 44 sertifikat ini, secara keseluruhan sudah 400 sertifikat aset Pemkot yang dikeluarkan. Mereka bersama Kantor pertanahan menargetkan 800 sertifikat bisa selesai hingga akhir tahun.
"Ini artinya sisa 400 lagi insyaallah target bisa tercapai. Terimakasih kepada kepala kantor pertanahan dan jajaran yang terus bersinergi dengan Pemkot Bogor," jelasnya.
Kegiatan penyerahan disaksikan jajaran pejabat struktural Kantor Pertanahan dan perwakilan Pemkot Bogor.
Kantor Pertanahan Kota Bogor sebelumnya menargetkan penyelesaian sekitar 2.000–2.500 bidang tanah aset pemerintah yang belum bersertipikat. Setiap pekan ditargetkan terbit 10 hingga 20 sertipikat baru.
Selain sertifikasi aset, BPN juga mempercepat penyusunan tiga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Diharapkan, akhir 2025 seluruhnya memiliki Peraturan Wali Kota agar proses perizinan investasi melalui sistem OSS bisa berjalan lebih cepat. (uma)