Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Parkir Liar Masih Menjamur di Kota Bogor, Dishub Pastikan yang Resmi Hanya di 111 Titik

Muhamad Rifki Fauzan • Rabu, 12 November 2025 | 10:42 WIB
Salah satu parkir liar di Kota Bogor.
Salah satu parkir liar di Kota Bogor.

RADAR BOGOR - Parkir liar masih menjamur di Kota Bogor. Padahal pemerintah telah menetapkan area resmi bagi warga yang hendak memarkirkan kendaraannya.

Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 100.3.3.3/KEP.315-Dis.Hub/2024. Di dalamnya disebutkan ada 111 titik yang boleh dijadikan tempat parkir, di luar itu termasuk parkir liar.

Kepala Bidang Lalu Lintas, Dishub Kota Bogor, Coki Irsanja meminta warga untuk tidak memarkirkan kendaraannya di area parkir liar.

Coki menjelaskan area parkir resmi dibagi ke dalam tiga kategori. Pertama tempat parkir khusus. kedua parkir di tepi jalan umum dan yang ketiga parkir di tepi jalan ramai.

Untuk tempat parkir khusus tersebar di enam titik. Seperti area GOR Pajajaran. Di sana mampu menampung 642 mobil dan 954 motor. Lokasinya berada di Jalan Pemuda.

“Itu lokasi yang paling besar menampung kendaraan. Lima titik lainnya di pertokoan Villa Indah Pajajaran, GOM Manunggal, Gom Bosel, Utara dan Pelataran Situ Gede,” jelas Coki.

Kategori parkir resmi di tepi jalan umum tersebar di 86 titik. Lokasinya ada di 43 jalan utama Kota Bogor. Rata-rata mampu menampung belasan mobil dan puluhan motor.

“Yang paling besar itu di sekitar area Taman Heulang. Di sana mampu menampung 390 motor dan 20 mobil. Iya itu di Jalan Heulang itu,” beber Coki pada Radar Bogor.

Berikutnya adalah parkir resmi yang berada di area kawasan ramai. Kategori ini tersebar di 19 titik. Mayoritas lokasinya berada di Jalan Surya Kencana dan di Jalan Siliwangi.

“Di Jalan Surya Kencana terdapat 16 area parkir resmi. Sementara di Jalan Siliwangi terdapat tiga titik,” terang Coki saat dikonfirmasi lebih lanjut, Rabu 12 November 2025.

Coki berharap para pengendara dapat patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan. Penyelesaian masalah parkir liar disebutnya tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak.

Ada satu cara yang dipandang Coki dapat efektif. Semua bermuara pada kesadaran pengendara itu sendiri. Mereka harus menyadari perbuatannya bukan hal yang dibenarkan.

“Bayangkan kalau pengendaranya sadar begitu, parkir di bahu jalan, khusunya yang sudah jelas-jelas ada plang parkir tidak boleh, maka parkir liar tidak akan terjadi. Jadi ini mesti kerja sama juga,” pungkasnya. (bay)

Editor : Yosep Awaludin
#parkir liar #kota bogor #dishub