RADAR BOGOR – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mencatat lonjakan kasus pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) sepanjang 2025.
Hingga saat ini, total 212 WNA telah dideportasi oleh Imigrasi karena berbagai pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kota Bogor, Ritus Ramadhana, pada Kamis 14 November 2025, mengungkapkan jumlah ini menjadikan Imigrasi Bogor sebagai satuan kerja dengan angka deportasi terbanyak di wilayah Jawa Barat.
"Secara keseluruhan, hingga saat ini tercatat 212 warga negara asing telah dideportasi. Asal mereka beragam, antara lain dari Timur Tengah, Tiongkok, dan Afrika," ujar Ritus.
Ritus menjelaskan temuan pelanggaran masif ini merupakan hasil intensif dari kegiatan pengawasan orang asing yang terus dilakukan.
"Ada tiga tim yang melakukan kegiatan pengawasan orang asing. Setiap tim memiliki jadwal kegiatan pagi, siang, dan malam," jelasnya.
Kasus yang ditemukan pun beragam, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, izin kerja, hingga izin usaha.
Pihaknya mengakui jumlah deportasi hingga November 2025 menunjukkan peningkatan signifikan.
"Hal itu karena kami menemukan beberapa warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal. Data ini masih bisa berubah sesuai pembaruan terakhir," tambahnya.
Ia menjelaskan imigran atau pengungsi yang banyak berada di wilayah Puncak, Imigrasi Bogor mengambil peran aktif meskipun kewenangan penuh berada pada institusi lain.
"Sebenarnya kewenangannya berada pada Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. Namun, karena wilayahnya termasuk dalam area kerja kami, kami tetap melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pihak rumah detensi," kata Ritus.
Untuk memastikan ketertiban, Ritus menekankan para pengungsi atau imigran wajib melapor setiap kali keluar dari tempat tinggal yang sudah ditentukan.
Mereka diizinkan untuk berinteraksi dengan masyarakat, tetapi ada batasan yang harus dipatuhi. "Misalnya, tidak diperbolehkan menikah dengan warga lokal," tegas Ritus.
Imigrasi Bogor juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Jika ada pelanggaran, seperti imigran yang melanggar aturan atau beraktivitas di luar izin, masyarakat bisa melaporkannya.
"Bila laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti sebelum diteruskan ke Rumah Detensi Imigrasi," pungkasnya. (uma)
Editor : Yosep Awaludin