Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Petugas Gabungan Kota Bogor Sisir 10 Wajib Pajak yang Menunggak Dua Tahun, Pasang Plang Tunggakan

Fikri Rahmat Utama • Jumat, 14 November 2025 | 13:57 WIB
Petugas Bapenda, Komisi II DPRD Kota Bogor, dan Kejari Kota Bogor, saat melakukan operasi penyisiran wajib pajak.
Petugas Bapenda, Komisi II DPRD Kota Bogor, dan Kejari Kota Bogor, saat melakukan operasi penyisiran wajib pajak.

RADAR BOGOR – Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Komisi II DPRD Kota Bogor, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, memulai operasi penyisiran terhadap sejumlah wajib pajak (WP).

Mereka menyasar wajib pajak yang menunggak kewajiban pajak daerah selama dua tahun terakhir.

Penyisiran wajib pajak pada Jumat 14 November 2025 ini menyasar setidaknya 10 WP yang terbukti menunggak.

Sebagai tindakan tegas plang pemberitahuan tunggakan dipasang di lokasi WP untuk peringatan agar segera melunasi tanggung jawabnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Abdul Kadir Hasbi Alatas, menerangkan tindakan ini merupakan langkah serius untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Kota Bogor.

Ia menjelaskan pemasangan plang pemberitahuan merupakan langkah terakhir yang diambil setelah seluruh proses administratif dan peringatan telah dilalui oleh Pemkot Bogor.

"Tindakan ini diambil bukan hanya sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak yang selama ini patuh dan taat membayar kewajibannya," ungkap Hasbi.

Hasbi menekankan, kegiatan penyisiran ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para WP agar taat membayar pajak. Bila membayar maka akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.

"Komisi II DPRD Kota Bogor bersama Bapenda dan Kejaksaan berkomitmen dalam memperkuat kepatuhan pajak daerah, karena pendapatan pajak adalah sumber penting untuk pembangunan, pelayanan publik, serta kesehatan," tegasnya.

Kegiatan penyisiran wajib pajak menunggak dipastikan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya adalah menjadikan Kota Bogor sebagai kota yang tertib pajak dan memastikan tidak ada kebocoran pendapatan daerah.

"Tindakan tegas seperti ini akan terus dilakukan bila masih terdapat wajib pajak yang mengabaikan kewajibannya. Kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga tanggung jawab moral sebagai warga yang menikmati fasilitas dan layanan Kota Bogor," tutupnya. (uma)

Editor : Yosep Awaludin
#kota bogor #wajib pajak #badan pendapatan daerah