RADAR BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Guru menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu, 12 November 2025.
Perda ini bertujuan utama untuk mencegah kekerasan dan perlakuan diskriminatif sekaligus menjamin stabilitas kinerja para pendidik.
Juru bicara tim Pansus Raperda, Dedi Mulyono, menjelaskan landasan hukum Perda ini kuat, mengacu pada Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.
Berdasarkan ketentuan itu pemerintah daerah, masyarakat, serta organisasi profesi Guru memiliki kewajiban untuk memberikan pelindungan terhadap guru.
"Tentunya adanya pelindungan ini diberikan untuk menjamin serta menjaga stabilitas dan kinerja Guru sebagai tenaga pendidik," terangnya.
Dedi menekankan, guru merupakan unsur penting dalam pendidikan, tidak hanya dalam memberikan ilmu pengetahuan, tetapi juga dalam pembentukan karakter yang baik pada siswa. Perda ini terdiri dari 16 bab dan 29 pasal, mengatur mulai dari kedudukan guru hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan.
"Kami DPRD Kota Bogor tentu ingin menciptakan ekosistem yang sehat di dunia pendidikan dengan memberikan perlindungan kepada guru-guru di Kota Bogor," tambahnya.
Ketua Tim Pansus Juhana berharap Perda ini dapat segera diimplementasikan sebelum peringatan Hari Guru Nasional yang jatuh pada 25 November 2025.
“Semoga ini juga bisa menjadi kado yang baik bagi para guru-guru di Kota Bogor menjelang peringatan Hari Guru Nasional,” ungkapnya.
Juhana menjelaskan, Perda ini dibuat karena selama ini guru dinilai belum mendapatkan pelindungan maksimal. Tujuan akhirnya menjamin terpenuhinya peran dan fungsi guru dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional.
"Perda ini berguna mewujudkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang berakhlak mulia, berilmu, cakap, dan bertanggung jawab," jelasnya.
Menindaklanjuti pengesahan Perda, Wali Kota Dedie Rachim menyatakan Pemkot Bogor akan segera bertindak, mereka akan segera menindaklanjuti penyusunan peraturan pelaksana, pembentukan unit pelayanan hukum, serta penguatan mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Wali Kota Bogor yang hadir bersama Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan apresiasi mendalam atas pengesahan ini, menurutnya Perda tersebut hadir sebagai jawaban atas kebutuhan nyata di lapangan.
“Regulasi ini memberikan kepastian hukum, rasa aman, serta menegaskan tanggung jawab Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, masyarakat, dan orang tua, bahwa melindungi guru adalah kewajiban yang harus dipenuhi,” ujarnya. (uma)
Editor : Eka Rahmawati