RADAR BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso (STS), menjalani pemeriksaan di Badan Kehormatan Dewan (BKD) pada Jumat, 14 November 2025.
Pemeriksaan itu dilakukan menindaklanjuti aksi demonstrasi Garda Revolusi Mahasiswa Bogor (GRMB) yang menuding dirinya sebagai “buzzer” sekaligus pelindung mafia migas.
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan pemeriksaan diri yang diajukan STS sebagai bentuk klarifikasi formal.
Kepada Radar Bogor, STS membenarkan bahwa tahap klarifikasi awal telah selesai.
“Benar sudah selesai untuk awal, sesuai substansi surat permohonan saya,” ujar STS, Jumat 14 November 2025 malam.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menegaskan bahwa proses selanjutnya sepenuhnya kewenangan BKD. Ia mengaku telah memberikan penjelasan dan pembelaan sesuai keyakinannya.
“Hal lain menjadi kewenangan BK. BK masih akan mendalami,” tambahnya.
STS menyebut dalam pemeriksaan tersebut, BKD turut menilai kinerja dirinya sebagai anggota DPRD.
“Dari pemeriksaan oleh BK terkait kinerja sebagai anggota dewan, saya termasuk kategori baik. Terkait posisi sebagai anggota dewan sekaligus Ketua LSM, masih akan ada pendalaman oleh BK,” jelasnya.
Aksi demonstrasi GRMB pada Rabu, 12 November 2025 menjadi dasar pemanggilan STS. Dalam aksinya, massa membawa flayer dan spanduk berisi tudingan bahwa STS menjadi buzzer atau pelindung pelaku korupsi migas.
Meski menggunakan kalimat ambigu dan inisial, STS menilai tudingan itu jelas diarahkan kepadanya, terlebih setelah GRMB mengeluarkan siaran pers yang secara gamblang menyebut namanya sebagai Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor sekaligus Ketua Indonesia Police Watch (IPW).
Dalam surat permohonannya kepada BKD, STS menegaskan bahwa ia menghargai kritik mahasiswa demi terjaganya kehidupan demokrasi. Namun, ia menilai substansi tuntutan GRMB tidak faktual dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, ia meminta BKD turut memeriksa perwakilan GRMB untuk memberikan kepastian atas tuduhan yang berkembang.
STS juga meminta BKD menghadirkan ahli hukum tata negara untuk menjelaskan tugas dan kewenangan DPRD, sekaligus menghasilkan rekomendasi tertulis sebagai rujukan pada kasus serupa.
Ia turut mempertanyakan narasi aksi demonstrasi yang mempersoalkan aktivitasnya sebagai Ketua IPW. Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang anggota DPRD aktif dalam organisasi kemasyarakatan.
“Menjadi pertanyaan saya, apakah sebagai anggota DPRD Kota Bogor saya dilarang peraturan untuk menjalankan aktivitas sebagai aktivis swadaya masyarakat sekaligus Ketua IPW?” ungkapnya.
Ketua BKD DPRD Kota Bogor, Syafrudin Bima, sebelumnya membenarkan pemanggilan tersebut sebagai bagian dari mekanisme lembaga dalam menjaga akuntabilitas internal.
“Benar, kami akan memanggil Bang STS untuk klarifikasi karena namanya disebut-sebut dalam aksi kemarin,” ujar Syafrudin, Kamis, 13 November 2025. (uma)
Editor : Eka Rahmawati