Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Akademisi Unpak Bogor Soroti Penanganan Kasus Kekerasan di Lingkungan Sekolah, Dorong Sikap Kritis dan Berani Lapor

Fikri Rahmat Utama • Sabtu, 15 November 2025 | 06:29 WIB
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Mustika Mega Wijaya, dalam acara Obsesi (Obrolan Serius untuk Mencari Solusi) yang digelar Radar Bogor.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Mustika Mega Wijaya, dalam acara Obsesi (Obrolan Serius untuk Mencari Solusi) yang digelar Radar Bogor.

RADAR BOGOR — Penanganan kasus kekerasan dan bullying di sekolah dinilai masih jauh dari memadai. Banyak sekolah disebut menyelesaikan kasus secara damai atau memberikan sanksi administratif tanpa pendampingan psikologis yang memadai.

Hal tersebut disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak), Mustika Mega Wijaya, dalam gelaran Obsesi (Obrolan Serius untuk Mencari Solusi) Radar Bogor di Graha Pena, Jumat, 14 November 2025.

Mustika menegaskan bahwa sekolah sebagai “rumah kedua” bagi anak seharusnya menjadi tempat aman dan ramah bagi peserta didik. Namun, dalam praktiknya banyak korban maupun pelaku justru tidak mendapatkan penanganan yang tepat.

“Sering kali guru BP berperan seolah-olah menjadi hakim, memanggil anak lalu menghakimi siapa yang benar dan siapa yang salah, itu bukan tugas guru BP, mengadili itu tugas pengadilan,” ujarnya.

Menurutnya, guru BK/BP seharusnya berfokus pada pendampingan, bukan interogasi. Ia menilai prosedur yang selama ini berjalan—mulai dari pemanggilan berulang, pemberian surat perjanjian, hingga ancaman—tidak hanya keliru tetapi juga dapat memperburuk kondisi psikologis anak.

“Bullying itu bukan selesai hanya dengan mendamaikan anak yang berkonflik, tanpa proses yang tuntas, tidak ada efek jera dan masalah akan berulang,” katanya.

Mustika menekankan bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik, psikis maupun penelantaran telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta sejumlah peraturan turunannya. Sanksi pidana tegas, termasuk penambahan hukuman jika pelaku merupakan orang dekat.

“Negara tegas menyatakan bahwa anak wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan, diam berarti membiarkan kekerasan itu terus berlanjut,” tuturnya.

Mustika juga mengingatkan sekolah perlu memperkuat layanan psikologis, guru BP idealnya berlatar belakang psikologi atau mendapat pelatihan khusus untuk menangani trauma anak. Mustika menilai banyak kasus tidak terdeteksi karena anak takut melapor akibat ancaman.

Fenomena korban yang berbalik melakukan hal serupa juga harus menjadi perhatian. Mustika mencontohkan kasus di sebuah pesantren, ketika seorang korban yang terus di-bully akhirnya melempar batu ke pelaku saat tidur.

"Ancaman bahaya itu muncul dari dua arah, pelaku dan korban, trauma tidak selesai dalam semalam,” ujarnya.

Ia pun mendorong sekolah dan orang tua untuk membiasakan anak bersikap kritis dan berani berbicara ketika menjadi korban. 

"Jangan takut, hukum bukan untuk menakut-nakuti, tetapi menyelesaikan masalah," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Mustika kembali menegaskan perlunya perubahan budaya di masyarakat, semua pihak harus membiasakan budaya tidak diam melihat apa yang terjadi. 

"Masyarakat, sekolah, dan negara harus hadir, karena perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” katanya.

Menurutnya, standar layanan perlindungan anak di Indonesia juga perlu ditingkatkan agar sesuai dengan kebutuhan di lapangan, mulai dari Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kasus, evaluasi berkala, hingga pengawasan oleh pihak berwenang.

“Pelatihan yang baik, SOP yang jelas, serta pengawasan yang kuat adalah fondasi, jika sistemnya lemah, maka kasus kekerasan akan terus berulang,” tuturnya.(uma)

Editor : Eka Rahmawati
#bogor #sekolah #Unpak