RADAR BOGOR - Puluhan kasus peredaran narkoba di Kota Bogor terungkap. Ada 22 pelaku yang kini statusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasatnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri mengatakan peredaran narkoba itu terungkap saat pihaknya melaksanakan Operasi Antik Lodaya.
Langkah tersebut dilakukan selama 10 hari, dimulai sejak tanggal 6 November hingga Sabtu 15 November 2025. Operasi Antik Lodaya dilaksanakan dibeberapa titik.
“Hasilnya, kami berhasil mengungkap 20 kasus peredaran narkoba dengan jumlah tersangka 22 orang,” jelas AKP Ali saat menggelar Jumpa Pers, Senin 17 November 2025.
Ali memaparkan 22 tersangka itu merupakan pengguna dan pengedar narkoba. Sebagian besar diantara mereka memang sudah menjadi Target Operasi (TO).
“Rinciannya tersangka sabu dan ganja dua orang, tembakau sintetis 11 tersangka, kemudian obat keras dan psikotropika 9 tersangka,” beber Ali pada awak media.
Dari tangan-tangan nakal mereka Polisi pun berhasil menyita berbagai macam barang-barang yang dinilai memabukan tersebut. Mulai dari ganja hingga peredaran sabu.
Untuk sabu, Polisi menyita sebanyak 102,16 gram. Kemudian ganja 2 Kg, tembaku sintetis 1,2 Kg, berikutnya Obat Keras Tertentu (OKT) 43.407 butir dan psikotropika 575 butir.
Modus peredaran narkoba yang digunakan oleh para pelaku masih menggunakan skema klasik. Mulai dari janjian lewat media sosial hingga sistem tempel atau COD.
Para pelaku dijerat hukuman berbeda. Hal ini disesuikan dengan aturan yang dilanggarnya. Untuk penyalahgunaan sabu dan ganja minimal 5 tahun penjara.
“Maksimalnya 20 tahun. Aturan ini sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1,” jelas Ali saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Sementara untuk penyalahgunaan tembakau sintetis, pelaku dapat dijerat ancama hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
“Dendanya minimal Rp800 juta paling tinggi Rp5 miliar. Untuk OKT paling lama 12 tahun denda Rp 5 miliar. Dan terakhir psikotropika paling lama 5 tahun dengan denda Rp100 juta paling banyak,” jelasnya
Pengentasan peredaran penyalah gunaan obat terlarang disebut Ali tidak bisa dilakukan hanya satu pihak. Masyarakat diajak untuk ikut terlibat dalam menyelesaikan kasus tersebut.
“Caranya dengan berani melaporkan. Bagi masyarakat yang punya infomasi kasus perederab narkotika kami himbau untuk melaporkan ke pusat adua kami,” pungkasnya.(bay)