RADAR BOGOR - Badan Karantina Indonesia (Barantin) kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam perlindungan sumber daya alam hayati Indonesia.
Terlebih meningkatnya arus perdagangan global, tantangan pengawasan perkarantinaan kian kompleks.
Barantin menilai, satu lembaga tidak akan mampu memikul beban pengawasan seluas wilayah Indonesia tanpa dukungan lintas sektor.
Di hadapan para pejabat lintas kementerian dan lembaga, Kepala Barantin Sahat M Panggabean menyampaikan bahwa pengawasan karantina bukan hanya urusan teknis, melainkan sistem pertahanan yang menjaga keberlanjutan ekologi dan ketahanan pangan bangsa.
“Indonesia sangat luas, sehingga pengawasan karantina adalah sinergi, membutuhkan kolaborasi lintas sektor, dan tidak dapat berdiri sendiri,” kata Sahat.
“Barantin berkomitmen terus membangun ekosistem pengawasan yang terintegrasi, adaptif, berbasis risiko, dan memanfaatkan teknologi sebagai tulang punggung peningkatan kualitas layanan,” sambung Sahat.
Pernyataan itu menjadi pondasi dalam menjalin kerja sama strategis antara Barantin bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Ketiga lembaga sepakat memperkuat integrasi data, penegakan hukum, dan pertahanan siber guna memastikan setiap komoditas yang melintasi perbatasan Indonesia aman dari hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan, sekaligus memenuhi standar keamanan pangan dan pakan.
Sahat M Panggabean menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari strategi besar Barantin untuk membangun ekosistem pengawasan yang lebih solid.
“Perlindungan sumber daya alam hayati adalah kebutuhan dan kewajiban seluruh elemen bangsa,” ujarnya.
Dengan sinergi Barantin, Bea Cukai, dan BSSN, Indonesia meneguhkan diri untuk lebih siap menghadapi ancaman biologis, tantangan perdagangan global, dan dinamika ruang siber yang terus berkembang.
Upaya ini pada akhirnya bukan hanya menjaga batas negeri, tetapi juga menjaga masa depan ketahanan pangan dan reputasi Indonesia di mata dunia.
Kerja sama antara Barantin dan Bea Cukai bukanlah hal baru. Namun perjanjian yang diteguhkan hari ini memperluas dan memperdalam lingkup kolaborasi, terutama dalam aspek pelayanan dan penegakan hukum untuk komoditas impor-ekspor yang wajib periksa karantina.
“Kerja sama yang kita bangun hari ini merupakan bukti nyata dari sinergi dan komitmen bersama dalam menjaga wilayah perbatasan negara,” tegas Dirjen Bea dan Cukai Letnan Jendral TNI (purn) Djaka Budhi Utama.
Ia menekankan bahwa ancaman terhadap perbatasan bukan hanya barang ilegal, tetapi juga hama dan penyakit yang terbawa dalam komoditas pertanian, peternakan, maupun perikanan.
Jika tidak diawasi dengan ketat, ancaman tersebut dapat berujung pada kerugian ekonomi, gangguan kesehatan masyarakat, dan melemahnya ketahanan pangan.
Melalui integrasi data dan pendekatan pengawasan berbasis risiko, kedua lembaga berupaya memotong celah penyelundupan, meningkatkan akurasi pemeriksaan, dan mempercepat layanan logistik bagi pelaku usaha. Dengan kata lain, pengawasan tetap ketat, tetapi proses bisnis tetap efisien.
“Harapan kami jelas, menjaga keamanan negara, memastikan setiap barang yang masuk dan keluar memenuhi ketentuan, serta menutup rapat seluruh celah pelanggaran. Kolaborasi lintas lembaga seperti ini menjadi fondasi bagi perdagangan yang tertib dan aman,” beber Dirjen Bea Cukai.
Di era digital, ancaman terhadap keamanan hayati tidak selalu datang melalui pintu atau kontainer.
Ada ancaman lain yang bergerak tanpa bentuk: konten manipulatif, dokumen palsu, dan informasi menyesatkan di ruang siber.
Di sinilah kerja sama Barantin dengan BSSN mengambil peran. Perjanjian kerja sama kedua lembaga menitikberatkan pada pemanfaatan sistem deteksi konten untuk mendukung pengawasan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
BSSN akan mendampingi Barantin dalam penanganan penipuan digital, pemalsuan dokumen, hingga hoaks yang dapat mengganggu layanan maupun keamanan hayati nasional.
Kerja sama ini menjadi penting, karena semakin banyak layanan karantina yang terhubung dengan sistem digital, mulai dari izin, dokumen pengiriman, hingga data monitoring lapangan.
Celah keamanan siber berarti celah bagi masuknya ancaman biologis melalui data palsu atau manipulasi layanan.
Sinergi ketiga lembaga tidak hanya berhenti pada penandatanganan dokumen.
Setiap komitmen yang tertera di atas kertas akan diterjemahkan dalam integrasi sistem, penguatan kapasitas SDM, hingga operasi lapangan yang lebih terkoordinasi.(ded)
Editor : Alpin.