RADAR BOGOR - Kasus tindak pidana pencurian di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogot, terbongkar.
Polisi berhasil mengamankan dua pelaku pencurian yang rupanya masih berusia 17 tahun.
Kapolsek Bogor Utara, AKP Enjo Sutarjo mengatakan, pelaku pencurian ini ditangkap di Katulampa pada, Rabu 19 November 2025.
Saat ini keduanya masih dalam proses penyeledikan. Berdasarkan keterangannya, aksi pencurian idilakukan pada, Senin 17 November 2025.
Kedua remaja tersebut tengah melintas di rumah korban dan melihat motor yang terparkir.
“Kemudian dia masuk membuka pintu pagar, lalu di bawa sama mereka motor korban. Itu juga sesuai dengan rekaman CCTV yang kami terima dari korban,” jelas AKP Enjo.
Kedua remaja tersebut mengaku aksi pencurian tersebut baru pertama kali dilakukan. Namun aksi debutnya itu justru malah membawanya ke proses hukum.
AKP Enjo mengatakan kedua remaja tersebut telah melanggar 363 KUHP, junto pasal satu ayat satu undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang pengadilan anak.
“Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun. Saat ini kami tengah proses pemeriksaan lebih lanjut. Dua remaja itu kamu bawa ke Mako Polsek Bogor Utara,” pungkasnya.(bay)