RADAR BOGOR – Kota Bogor masuk dalam jajaran daerah dengan capaian Reformasi Hukum terbaik secara nasional. Capaian ini keluar setelah meraih predikat AA (Istimewa) dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2025.
Nilai 99,28 yang diberikan Kementerian Hukum RI menempatkan Kota Bogor sejajar dengan beberapa daerah yang dinilai progresif dalam perbaikan tata kelola regulasi dan pelayanan hukum.
Penilaian tersebut tertuang dalam surat resmi Kementerian Hukum RI tertanggal 13 Oktober 2025, yang dikirimkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor dan diterima pada Kamis, 20 November 2025. Evaluasi IRH mengukur efektivitas reformasi hukum melalui identifikasi, pemetaan, deregulasi, serta penguatan sistem regulasi di daerah.
Salah satu faktor yang mendorong capaian tinggi Kota Bogor adalah harmonisasi regulasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dinilai mampu memperkuat koordinasi dengan Kementerian Hukum dalam memastikan setiap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) selaras dengan hukum nasional.
Selain itu, kompetensi tim perancang peraturan juga menjadi indikator penting. Tim perundang-undangan Kota Bogor meraih nilai sempurna karena profesionalisme dan ketepatan dalam penyusunan regulasi daerah.
Pemkot Bogor juga mencatat kemajuan pada aspek deregulasi dan evaluasi, melalui penyederhanaan sejumlah aturan yang dinilai tumpang tindih maupun tidak lagi relevan. Penyederhanaan ini disebut turut mempercepat pelayanan publik serta mengurangi hambatan birokrasi bagi masyarakat.
Peningkatan lainnya terlihat pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor yang kini terintegrasi secara nasional dan hal ini memudahkan akses publik terhadap produk hukum daerah dan layanan hukum.
Sekda Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengatakan capaian tersebut menjadi motivasi tambahan bagi jajaran Pemkot untuk terus memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan.
“Hasil ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus berbenah, memastikan hukum di era digital menjadi panglima dalam setiap kebijakan,” ujar Denny.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menambahkan keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas perangkat daerah, akademisi, hingga keterlibatan masyarakat.
“Kami ingin transformasi reformasi hukum tidak hanya tertulis, tapi benar-benar dirasakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatannya oleh warga Bogor,” katanya.
Ia menyebut Pemkot Bogor kini menempatkan penguatan regulasi sebagai fondasi penting dalam pembangunan kota, termasuk dalam mendorong Bogor sebagai Kota Pusaka.
Penilaian IRH 2025 mengacu pada Permenkumham Nomor 11 Tahun 2025, yang menggantikan aturan sebelumnya. Pemerintah menilai sejauh mana daerah mampu melakukan re-regulasi, deregulasi, serta penguatan sistem hukum sebagai bagian dari reformasi birokrasi. (uma)
Editor : Eka Rahmawati