RADAR BOGOR – Pemerintah Kota Bogor memperketat pengawasan pajak daerah menjelang tutup tahun.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai melakukan operasi sisir ke sejumlah sektor, terutama hotel dan restoran, untuk memastikan pembayaran pajak sesuai omzet sebenarnya. Hingga 21 November 2025, realisasi pendapatan pajak daerah Kota Bogor mencapai 81,9 persen.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan capaian tersebut masih membutuhkan percepatan agar target 100 persen dapat tercapai pada akhir Desember.
“Masih ada waktu sekitar satu setengah bulan untuk kita upayakan agar target pendapatan pajak terpenuhi, saya mengapresiasi para pelaku usaha yang patuh dan terus memberikan kontribusi,” ujar Dedie usai kegiatan Gebyar Pajak Daerah 2025 di Fullbelly Eats, Bogor Utara, Jumat, 21 November 2025.
Dedie menjelaskan, pendapatan pajak tahun ini mencakup BPHTB, PBB, pajak kendaraan bermotor hingga pajak PB1. Total Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 tercatat mencapai Rp1,243 triliun, sementara APBD Kota Bogor berada di kisaran Rp3,1–Rp3,2 triliun.
Ia menegaskan, optimalisasi pendapatan daerah menjadi krusial karena tahun depan pemerintah pusat berencana mengurangi alokasi transfer ke daerah sekitar Rp250 miliar.
“Ekstensifikasi dan intensifikasi pajak harus menjadi prioritas, kalau realisasi pajak di bawah target, pembangunan bisa terhambat, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga masalah sosial,” kata Dedie.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, mengatakan pihaknya tengah menyisir seluruh jenis pajak daerah. Pemeriksaan dan pengawasan terhadap hotel serta restoran menjadi salah satu fokus utama untuk memastikan kesesuaian pembayaran dengan omzet riil.
“Kami melakukan pemeriksaan, pengawasan, termasuk operasi sisir di PBB, reklame, dan BPHTB. Untuk BPHTB, minggu depan akan ada rapat gabungan dengan notaris/PPAT, developer, dan stakeholder terkait untuk memetakan potensi sisa pendapatan,” ujar Deni.
Menurutnya, kegiatan Gebyar Pajak Daerah juga menjadi momen memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang dinilai patuh serta memiliki kontribusi besar. Sejumlah mitra dan wajib pajak mendapatkan penghargaan dari Pemkot Bogor.
“Kami ingin ini menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya agar sama-sama patuh dan membayar pajak sesuai omzet senyatanya,” katanya.
Deni menambahkan, mulai 2026, sistem pembayaran pajak daerah akan mengalami perubahan. Setiap transaksi akan dipisah antara barang/jasa dan pajak, dengan dukungan sistem dari Bank BJB.
“Jadi sejak awal nanti akan dibedakan antara nilai transaksi dan pajaknya yang setiap bulan akan disetorkan. Sosialisasi akan dilakukan bertahap kepada wajib pajak,” ucapnya.
Pemkot Bogor berharap percepatan penagihan dan pengawasan pajak dapat mendorong tercapainya target pendapatan hingga akhir tahun, sekaligus menjaga keberlanjutan program pembangunan pada 2026. (uma)
Editor : Eka Rahmawati