RADAR BOGOR – Pemerintah Kota Bogor menyiapkan langkah baru untuk menutup potensi kebocoran pajak di sektor hotel dan restoran. Mulai 2026, Pemkot akan menerapkan sistem splitsing, yaitu pemisahan otomatis antara pembayaran transaksi konsumen dengan pajak yang menjadi hak daerah.
Kebijakan ini muncul setelah penerimaan pajak hotel hingga restoran terus menunjukkan kebocoran hingga puluhan miliar rupiah tiap tahun. Padahal sektor tersebut menjadi salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Deni Hendana, mengatakan kebocoran paling terlihat pada pajak hotel. Hingga tahun ini, realisasi pajak hotel baru mencapai sekitar 80 persen, bahkan sempat terjadi penurunan tajam pada Maret hingga Mei.
“Kami hampir kehilangan sekitar Rp20 miliar dibanding tahun lalu, meski kondisi sudah normal, kehilangan di tiga bulan itu tidak bisa lagi ditebus,” kata Deni usai kegiatan Gebyar Pajak Daerah 2025 di Fullbelly Eats, Bogor Utara, Jumat, 21 November 2025.
Di sisi lain, masih ada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban. Bapenda telah melakukan peringatan terhadap beberapa hotel dan restoran yang menunggak.
“Peringatan itu menunjukkan bahwa kami bekerja, kami melakukan penagihan supaya mereka menjalankan kewajibannya,” tegas Deni.
Untuk menutup celah kebocoran, Pemkot menyiapkan penerapan splitsing pada 2026. Melalui sistem ini, pembayaran konsumen akan langsung terpisah: nilai pajak masuk ke kas daerah, sementara nilai transaksi masuk ke rekening pelaku usaha.
“Harapannya, kepatuhan meningkat karena uang pajak langsung masuk ke kas daerah,” kata Deni.
Bapenda kini menyiapkan tiga aspek untuk penerapan sistem tersebut: regulasi, penguatan sistem informasi, dan sosialisasi kepada wajib pajak. Program ini sedang dibahas bersama Bank BJB sebagai mitra penyedia layanan.
“Tahun depan kami akan melakukan terobosan dari sisi sistem informasi, sebagaimana arahan Pak Wali, agar kepatuhan pajak bisa meningkat,” ujarnya.
Selain pajak hotel–restoran, Pemkot juga menyiapkan sumber pendapatan baru dari sektor parkir. Penertiban parkir liar dan peningkatan pengawasan pajak parkir menjadi prioritas.
Langkah tersebut dilakukan menyusul rencana pemerintah pusat mengurangi Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp250 miliar pada 2026. Penegakan ini akan dikuatkan lewat perda tentang parkir.
“Upaya-upaya ini perlu dilakukan untuk menutupi pengurangan TKD dan memastikan keberlangsungan program pembangunan di Kota Bogor,” kata Deni.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menegaskan pajak hotel dan restoran merupakan titipan konsumen yang wajib disetorkan penuh ke pemerintah daerah.
“Pajak ini titipan masyarakat, dengan sistem splitsing, bagian yang seharusnya untuk daerah langsung masuk ke kas pemerintah, sehingga tidak ada ruang untuk kebocoran,” kata Dedie.
Menurutnya, PAD dari sektor ini sangat penting untuk membiayai pembangunan kota, mulai dari infrastruktur, konektivitas, layanan publik, hingga program sosial.
“Kota Bogor tidak punya industri besar sebagai sumber pendapatan alternatif. Karena itu, penerimaan pajak harus dikelola secara disiplin dan transparan,” ujarnya.
Dedie menyebut, pajak yang dibayarkan pelaku usaha akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan fasilitas umum dan peningkatan layanan. Pemkot juga akan terus meningkatkan sistem dan memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha.
“Dengan kedisiplinan dan kolaborasi yang baik, berbagai persoalan kota bisa kita selesaikan satu per satu,” ujarnya. (uma)
Editor : Eka Rahmawati