Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak di Kota Bogor, 118 Ribu Batang Disita Sepanjang Januari–Oktober 2025

Fikri Rahmat Utama • Senin, 24 November 2025 | 13:55 WIB
Operasi pemberantasan rokok ilegal di Tanah Sareal Kota Bogor.
Operasi pemberantasan rokok ilegal di Tanah Sareal Kota Bogor.

RADAR BOGOR — Peredaran rokok ilegal di Kota Bogor masih tinggi. Selama periode Januari hingga Oktober 2025, Satpol PP Kota Bogor menyita 118.760 batang atau setara 5.938 bungkus rokok tanpa cukai dan rokok berpita cukai palsu dari berbagai titik.

Plh Kepala Satpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, mengatakan penindakan terbanyak rokok ilegal terjadi di wilayah Bogor Utara dengan 19 lokasi. Disusul Tanah Sareal sebanyak 12 lokasi dan Bogor Tengah satu lokasi.

“Total keseluruhan rokok ilegal yang kami amankan sampai Oktober itu 118.760 batang. Lokasinya paling banyak di Bogor Utara karena wilayahnya luas dan padat,” ujar Rahmat kepada Radar Bogor, Senin 24 November 2025.

Rahmat menjelaskan Kota Bogor bukan menjadi tempat produksi rokok ilegal. Namun kepadatan penduduk membuat kota ini menjadi target pasar sekaligus jalur distribusi.

“Kita pusat penyebaran, bukan produksi. Produksinya banyak dari luar kota. Tapi karena penduduk kita padat, wajar kalau jadi sasaran,” jelasnya.

Mayoritas barang ilegal itu ditemukan di warung-warung pinggir jalan. Selain itu, Satpol PP beberapa kali mengamankan rokok ilegal yang masuk melalui jalur pengiriman berdasarkan informasi intelijen.

Menurut Rahmat, maraknya rokok ilegal berkaitan dengan kenaikan cukai rokok resmi yang membuat harga eceran semakin tinggi.

Di sisi lain, daya beli masyarakat belum pulih sepenuhnya pasca-pandemi, sehingga sebagian konsumen beralih ke produk ilegal yang jauh lebih murah.

“Secara tidak langsung, naiknya cukai membuat rokok resmi mahal. Daya beli juga belum pulih. Itu yang membuat rokok ilegal ini banyak dicari,” katanya.

Tahun ini ada perubahan mekanisme penanganan barang bukti. Jika pada 2024 barang bukti masih dititipkan di Satpol PP, maka mulai 2025 seluruh barang hasil razia langsung diserahkan ke Bea Cukai.

“Sekarang kebijakannya berbeda. Begitu kita amankan, barang bukti langsung diserahkan ke Bea Cukai. Tidak lagi kami simpan,” ujar Rahmat.

Satpol PP mengandalkan fungsi intelijen untuk menekan peredaran rokok ilegal. Jika informasi yang diterima berstatus A1 (valid), tim langsung bergerak melakukan razia.

“Tim intel setiap hari turun. Kalau informasinya A1, langsung kita sisir lokasi dan sita barangnya,” tutur Rahmat.

Sebelumnya, atas kinerja tahun 2024, Kota Bogor pada awal tahun ini mendapatkan penghargaan dari Kanwil Bea Cukai Jawa Barat sebagai daerah dengan Penegakan Hukum Rokok Ilegal Terbaik se-Jabar.

Penghargaan tersebut diterima Walikota Bogor dan didampingi Rahmat yang saat itu menjabat Plh Asda II.

Hal ini karena KPPBC TMP A Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor telah melakukan 30 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sepanjang 2024. Penindakan ini memecahkan pengamanan 268.242 batang rokok ilegal. (uma)

Editor : Yosep Awaludin
#kota bogor #rokok ilegal #satpol pp