Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Perlindungan Pekerja Rentan di Kota Bogor Meningkat, Pemkot Bogor Sudah Tanggung Iuran BPJS 22 Ribu Orang

Fikri Rahmat Utama • Selasa, 25 November 2025 | 13:34 WIB
Penyerahan simbolis Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Kota Bogor di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor.
Penyerahan simbolis Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Kota Bogor di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor.

RADAR BOGOR – Upaya perluasan jaminan perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Kota Bogor terus menunjukkan progres signifikan.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 22.474 pekerja rentan telah terdaftar sebagai peserta dengan iuran yang seluruhnya ditanggung Pemkot Bogor.

Kepala Kantor Cabang Bogor Kota BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji mengatakan para penerima manfaat berasal dari berbagai sektor pekerjaan informal yang memiliki tingkat risiko tinggi atau pekerja rentan.

Ini disampaikan usai penyerahan simbolis Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Kota Bogor yang berlangsung di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Senin 24 November 2025.

“Pekerja yang dilindungi ini merupakan pekerja rentan dari berbagai sektor, bisa swasta, pedagang, pekerja bangunan atau profesi informal lainnya,” ujarnya.

Dian menjelaskan, pendataan dilakukan berdasarkan kategori pekerja rentan dari desil 1 hingga 4, dan jumlah peserta yang terdaftar berasal dari dua periode pendaftaran.

Secara keseluruhan sudah ada 22.474 pekerja rentan yang didaftarkan ke BPJS dalam dua periode.

"Periode pertama sebanyak 7.894 peserta pada bulan September, kemudian ditambah dari provinsi sebanyak 14.580,” jelasnya.

Dian menuturkan manfaat jaminan sosial dapat diterima maksimal apabila masa kepesertaan berlangsung minimal tiga bulan.

Dengan iuran Rp16.800 per bulan, peserta berhak atas perlindungan dengan nilai manfaat hingga Rp42 juta, dan bisa memperoleh beasiswa apabila berlanjut hingga tiga tahun.

Ia menambahkan, program ini sudah mulai memberikan manfaat nyata. Pada periode tersebut, dua ahli waris peserta almarhum Yusup, pedagang, dan Asep Sujana, pekerja bangunan telah menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp10 juta.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Dedie Rachim menegaskan pencapaian perlindungan pekerja informal ini adalah komitmen Pemkot Bogor.

Pihaknya ingin memastikan seluruh pekerja rentan yang memenuhi kriteria mendapatkan perlindungan sosial yang layak.

“Alhamdulillah hari ini sudah ada 22.474 warga Kota Bogor yang masuk dalam kategori pekerja rentan dan dibiayai BPJS Ketenagakerjaannya oleh Pemkot Bogor,” ujarnya.

Menurutnya, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan merupakan bagian dari penguatan jaring pengaman sosial.

Ini membuat masyarakat yang bekerja di sektor berisiko tinggi memiliki proteksi jika terjadi kecelakaan kerja atau musibah lainnya.

Namun Dedie juta menekankan aspek validitas data menjadi kunci agar program ini berjalan tepat sasaran.

Perlindungan terhadap pekerja harus berdasarkan data valid pekerja rentan yang benar-benar membutuhkan.

“Pesan saya, sama dengan penanganan stunting ya, bahwa data itu harus valid. Yang dibantu harus betul-betul orang yang perlu kita bantu dan sesuai dengan profiling yang menjadi persyaratannya,” kata Dedie. (uma)

Editor : Yosep Awaludin
#bpjs ketenagakerjaan #pekerja rentan #pemkot bogor