RADAR BOGOR - Pasar Jambu Dua Kota Bogor ditetapkan sebagai salah satu pasar rakyat yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta meraih Penghargaan Daerah Tertib Ukur (DTU) dari Kementerian Perdagangan RI.
Penetapan ini diumumkan dalam acara penyerahan sertifikat di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis 27 November 2025.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, kepada Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.
Sertifikasi ini diberikan setelah pasar tersebut dinilai memenuhi sejumlah indikator—mulai dari kebersihan, tata kelola, keamanan, hingga ketertiban alat ukur yang digunakan pedagang.
Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Jenal Abidin, yang mengelola pasar tersebut, menyebut pencapaian ini merupakan hasil pembenahan yang dilakukan beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, standar SNI menuntut pasar untuk memenuhi parameter yang tidak hanya administratif, tetapi juga menyangkut praktik harian di lapangan.
“Sertifikat SNI bagi Pasar Jambu Dua adalah bukti transformasi pengelolaan pasar rakyat bisa diwujudkan dengan standar yang jelas. Tantangannya sekarang adalah menjaga konsistensi dan memastikan pasar lain juga bisa menyusul,” kata Jenal.
Meski sudah bersertifikat, ia mengakui sejumlah aspek masih perlu dibenahi, terutama fasilitas pendukung dan penataan area perdagangan. Ini agar standar yang ditetapkan tetap terpenuhi dalam jangka panjang.
Kementerian Perdagangan menilai Pasar Jambu Dua telah memenuhi elemen dasar SNI, termasuk pengelolaan lingkungan, zonasi pedagang, sanitasi, serta sistem pengawasan alat ukur yang menjadi syarat Daerah Tertib Ukur.
Dengan tambahan sertifikasi ini, Pasar Jambu Dua menjadi salah satu pasar rakyat di Jawa Barat yang masuk kategori berstandar nasional.
Pemerintah Kota Bogor menyebut capaian ini diharapkan mendorong peningkatan daya saing pasar tradisional di tengah persaingan dengan pusat perbelanjaan modern. (uma)
Editor : Alpin.