RADAR BOGOR - Ketersediaan sumber air di Kota Bogor menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Kondisi ini terungkap dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang menyoroti semakin berkurangnya kapasitas mata air maupun air tanah di wilayah kota.
Di Kota Bogor tercatat terdapat enam titik mata air, empat titik air tanah dalam, serta dua titik air tanah dangkal yang selama ini dimanfaatkan sebagai sumber air minum non perpipaan.
Namun, potensi tersebut terus tergerus akibat berkurangnya area resapan, terutama di Kecamatan Bogor Selatan dan Bogor Barat.
Perluasan kawasan permukiman di dua wilayah tersebut disebut menjadi faktor utama menurunnya kemampuan tanah menyerap air.
Sejumlah danau, situ, dan kolam retensi di Kota Bogor berfungsi sebagai sarana irigasi, retensi, sekaligus rekreasi.
Situ Gede, Situ Panjang, Situ Anggalena, dan Situ Leutik dimanfaatkan untuk irigasi dan menahan limpasan air.
Sementara Danau Bogor Raya, Kolam Retensi Cimanggu, dan Kolam Retensi Taman Sari Persada selain berperan sebagai area retensi juga dijadikan ruang rekreasi warga.
Situ Panjang tercatat sebagai kawasan perairan terluas dengan 4,5 hektare, disusul Situ Gede seluas 4 hektare.
Wilayah Kota Bogor dilintasi dua sungai besar, yaitu Sungai Cisadane dan Sungai Ciliwung.
Cisadane memiliki panjang aliran sekitar 126 kilometer, sedangkan Ciliwung sekitar 120 kilometer.
Debit air permukaan dari kedua sungai ini menjadi sumber produksi Perumda Tirta Pakuan Bogor.
Baca Juga: Komitmen Mewujudkan Kota Layak Anak, Pemkot Bogor Bidik Predikat Utama di 2026
Berdasarkan Review Masterplan Drainase 2018, debit Sungai Ciliwung mencapai 76.000 liter per detik, sementara Sungai Cisadane sekitar 24.000 liter per detik.
Meski ketersediaan air terjaga, kualitas air sungai di Kota Bogor masih dinilai kurang memenuhi standar baku mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Beberapa parameter seperti sulfat, fosfat, nitrat, dan total coliform tercatat melebihi batas yang ditetapkan.
Baca Juga: 2026 Jadi Titik Awal Transformasi Bogor Timur, Pemkab Bogor Mulai Gerakkan Proyek Pusat Ekonomi Baru
Kondisi serupa juga ditemukan di sejumlah situ yang kualitas airnya berada di bawah standar.
Air sumur penduduk pun menunjukkan pH yang fluktuatif, serta di beberapa lokasi terdeteksi kandungan detergen dan bakteri E.coli yang melampaui ambang batas.
Dokumen RPJMD 2025–2029 menyebut bahwa Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menilai penurunan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Ia menyampaikan, berkurangnya lahan resapan air dan meningkatnya tekanan pembangunan harus direspons dengan pengelolaan air yang lebih terencana dan berkelanjutan. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti