RADAR BOGOR – Polresta Bogor Kota membongkar praktik produksi mie dan kulit pangsit berbahaya yang dicampur tawas.
Lokasi produksi mie dan kulit pangsit ini berada di sebuah rumah kontrakan di Komplek PKPN RT 2 /RW 7, Kedung Halang, Bogor Utara, Kota Bogor.
Produk mie dan kulit pangsit berbahaya itu diketahui beredar di sejumlah pasar di Kota dan Kabupaten Bogor. Terdapat sejumlah merek yang dipakai di antaranya, Mie Wayang dan Kulit Pangsit Wayang.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan setelah tim Satreskrim melakukan penyelidikan selama satu minggu.
Selain komposisi tidak sesuai dengan label, produk tersebut juga menggunakan izin PIRT Kabupaten Bogor meski kegiatan produksi berada di wilayah Kota Bogor.
“Dalam kemasan tidak tercantum penggunaan tawas maupun potasium. Padahal di lokasi kami temukan bahan-bahan itu dipakai untuk proses produksi,” ujar Aji saat rilis, Sabtu 29 November 2025.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam. Polisi menemukan mesin pembuat mie dan pangsit, bahan baku, serta sejumlah bahan tambahan seperti potasium, baking soda, dan tawas.
Dua orang pekerja diamankan, sementara pemilik usaha saat ini dalam pengejaran dan diduga berada di Cilacap.
Aji menyebut, produk tersebut dipasarkan ke wilayah Jambu Dua dan beberapa pasar tradisional di Kota Bogor.
Polisi juga memasang garis polisi serta menyita sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan lanjutan.
“Dua orang yang diamankan ini pekerja. Pelaku utama akan kami kejar karena harus bertanggung jawab atas kegiatan produksinya,” ujarnya.
Kepala Dinas KUMKMDagin Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menegaskan praktik tersebut melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, khususnya Pasal 8 terkait pencantuman informasi yang tidak benar.
Ini pelanggaran serius karena menyangkut keselamatan masyarakat. "Kami apresiasi kolaborasi dengan kepolisian," jelasnya.
Dia memastikan akan melakukan razia produk di seluruh pasar di Kota Bogor. Mereka akan melakukan penarikan produk dari peredaran.
"Besok kami akan lakukan konsinyering dan menarik produk dari pasar jika ditemukan masih beredar,” katanya.
Dinas Kesehatan Kota Bogor turut memastikan produk tersebut tidak memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) di Kota Bogor. Pada kemasan tertulis izin dari Kabupaten Bogor, padahal produksi dilakukan di Kota Bogor.
"Secara regulasi, izin harus disesuaikan lokasi usaha. Jika ada perubahan alamat atau komposisi, datanya wajib diperbarui melalui OSS,” jelas Wawan Gunawan, Apoteker Ahli Muda Dinkes Kota Bogor.
BPOM Bogor juga telah memastikan penggunaan bahan berbahaya seperti potasium dan tawas. Kedua bahan ini disebut bukan bahan tambahan pangan.
“Tawas dapat menyebabkan iritasi, mual, dan muntah jika tertelan. Kami masih membutuhkan bukti laboratorium, tetapi penggunaan bahan ini jelas tidak diperbolehkan,” ujar Shanti Sarah, Ahli Muda Balai POM Bogor.
Shanti menambahkan, kasus serupa pernah terjadi di wilayah Jawa Timur, sehingga penggunaan tawas untuk mie dan kulit pangsit menjadi perhatian serius.
Pihaknya juga akan menelusuri kebenaran label halal yang tercantum dalam kemasan produk.
Pemerintah Kota Bogor dan kepolisian kini meminta masyarakat mewaspadai produk mie dan pangsit tanpa izin resmi dan mencurigakan, terutama yang menggunakan merek Wayang, sambil menunggu hasil uji laboratorium dan penarikan produk di pasar. (uma)
Editor : Yosep Awaludin