Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pengawasan Hakim Dinilai Tumpul, Revisi UU Komisi Yudisial Diharapkan Jadi Momentum Perbaikan Peradilan

Fikri Rahmat Utama • Sabtu, 29 November 2025 | 21:00 WIB
Diskusi Publik Komisi Yudisial bersama Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak).
Diskusi Publik Komisi Yudisial bersama Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak).

RADAR BOGOR – Upaya memperkuat peran Komisi Yudisial (KY) kembali mengemuka dalam diskusi publik yang digelar KY bersama Fakultas Hukum Unpak Bogor, Sabtu 29 November 2025.

Sejumlah akademisi dan praktisi hukum menilai revisi undang-undang Komisi Yudisial  tersebut menjadi momentum memperbaiki pengawasan hakim yang selama ini dinilai tumpul.

Diskusi bertema 'Penguatan Komisi Yudisial melalui Advokasi Perubahan RUU Komisi Yudisial Nomor 22 Tahun 2004' di Ruang Seminar Rektor Langai 1 itu dihadiri Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti.

Kemudian, Dosen FH Unpak, Ari Wulansari; serta praktisi hukum, Saiful Anam. Diskusi diikuti civitas akademika Unpak dan kalangan praktisi hukum.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Eka Ardianto Iskandar, menilai perubahan UU KY mendesak dilakukan untuk memperjelas dan memperkuat kewenangan pengawasan.

Salah satu persoalan ialah laporan masyarakat yang diproses KY hanya berujung pada rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Keputusannya tetap di MA. Jadi kalau kasusnya pelanggaran berat, publik sering tidak tahu bagaimana akhirnya. Itu membuat pengawasan menjadi tidak efektif,” ujarnya.

Eka mendorong agar DPR RI menjadikan masukan dari diskusi publik ini sebagai pertimbangan dalam pembahasan RUU KY.

Menurutnya, KY seharusnya memiliki kewenangan penuh mengawasi hakim di semua tingkat peradilan.

“Hal itu penting agar integritas, akuntabilitas, dan transparansi penanganan perkara dapat diawasi secara utuh,” katanya.

Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad, Prof. Susi Dwi Harijanti, menegaskan penguatan KY harus dilihat sebagai bagian dari upaya memperkokoh sistem peradilan Indonesia, bukan pertarungan kewenangan dengan MA.

“KY itu lembaga dengan fungsi pendukung. Ia memperkuat MA dan DPR dalam konteks tertentu, bukan rival. Tapi selama ini muncul persoalan karena ada tafsir berbeda mengenai batas-batas kewenangan,” jelasnya.

Prof. Susi menekankan perlunya memperjelas hubungan dan batas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih. Ia juga menyoroti pentingnya pembenahan Dewan Etik KY.

“Keanggotaannya tidak boleh dari komisioner aktif karena berpotensi konflik kepentingan. Prinsip-prinsip pengaduan dan disiplin etik harus diatur jelas di dalam undang-undang, bukan hanya peraturan internal,” terangnya.

Sementara itu, praktisi hukum Saiful Anam menyebut kelemahan paling mendasar dalam pengawasan hakim selama ini adalah ketidakjelasan batas kewenangan antara KY dan MA.

Ia menilai hubungan kedua lembaga itu sering tidak harmonis karena tumpang tindih fungsi. “MA harus mau diawasi, dan KY harus diperkuat kewenangannya,” kata Saiful.

Menurutnya, penguatan kewenangan KY mendesak dilakukan agar lembaga tersebut memiliki wibawa sejajar dengan lembaga negara lainnya. Berbeda dengan saat ini yang terkesan KY dengan mudah dikoreksi oleh MA.

“Jika kewenangannya jelas, pengawasan akan jauh lebih efektif dan peradilan yang berwibawa bisa diwujudkan,” ujarnya.

Para narasumber sepakat revisi UU Komisi Yudisial harus menjadi momentum memperbaiki pengawasan hakim sebagai pilar penting menjaga integritas peradilan Indonesia.

Diskusi ini diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah dan DPR RI untuk mendorong perbaikan dalam proses legislasi ke depan. (uma)

Editor : Yosep Awaludin
#diskusi publik #komisi yudisial #UNPAK Bogor