Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemkot Bogor Angkat 3.868 PPPK Paruh Waktu, Terbanyak dari Tenaga Teknis, Ini Rinciannya

Kholikul Ihsan • Selasa, 2 Desember 2025 | 13:54 WIB

 

 

Wali kota Bogor Dedie A Rachim secara simbolis menyerahkan surat pengangkatan PPPK Paruh waktu di Lapangan Sempur, Kota Bogor, Senin, 1 Desember 2025.
Wali kota Bogor Dedie A Rachim secara simbolis menyerahkan surat pengangkatan PPPK Paruh waktu di Lapangan Sempur, Kota Bogor, Senin, 1 Desember 2025.
 
RADAR BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi mengangkat 3.868 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Lapangan Sempur, Senin, 1 Desember 2025.
 
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, yang memimpin langsung upacara tersebut menegaskan bahwa KORPRI memiliki peran penting dalam memperkuat birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
 
Ia menyebutkan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kebutuhan aparatur di berbagai sektor layanan masyarakat.
 
“Tanpa dukungan tenaga PPPK Paruh Waktu, layanan publik akan sulit berjalan optimal, ini bagian dari upaya Pemkot memastikan pelayanan kepada warga tetap maksimal,” ujar Dedie Rachim dalam sambutannya dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Bogor.
 
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Larang Penebangan Hutan di Jabar, Siapkan Moratorium untuk Cegah Bencana
 
Rincian Formasi PPPK Paruh Waktu di Kota Bogor:
 
Dalam penetapan 3.868 PPPK Paruh Waktu, terbanyak merupakan tenaga teknis yang mencapai 3.651 orang, berikut rinciannya.
Untuk kategori PPPK Paruh Waktu kategori tenaga teknis di Kota Bogor terdiri dari empat jabatan operasional yaitu:
Baca Juga: BLT Kesra Rp900 Ribu Sudah Disalurkan kepada 20 Juta KPM, Ini Pesan Mensos Agar Tak Ada Penumpukan di Kantor Pos saat Pencairan Bansos
 
Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 800.1.2.5/Kep.472-BKPSDM/2025. Adapun masa tugasnya akan dimulai 1 Januari 2026 dengan TMT 1 Oktober 2025.
 

 

Selain berfokus pada aspek birokrasi, Dedie Rachim juga mengingatkan pentingnya kesadaran lingkungan bagi seluruh ASN dan PPPK. Ia menilai kerusakan alam menjadi salah satu faktor utama penyebab bencana di berbagai daerah.
 
“Mitigasi bencana harus dimulai dari kesadaran setiap individu, jangan membuang sampah sembarangan, mari bersama menjaga lingkungan,” tegasnya.
 
Baca Juga: Tiga Ribu PPPK Paruh Waktu di Kota Bogor Terima SK, Dedie Rachim : Tolong Peduli Terhadap Lingkungan
 

 

Mengusung tema nasional “Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI dalam Mewujudkan Indonesia Maju”, peringatan HUT ke-54 KORPRI di Kota Bogor menjadi momentum untuk mempertegas komitmen seluruh aparatur sipil dalam melayani masyarakat dengan niat, pengabdian, dan integritas tinggi.
 
Dedie menutup sambutannya dengan pesan bahwa kolaborasi antara ASN, PPPK, dan masyarakat merupakan kunci untuk membangun Bogor yang lebih baik, maju, dan berdaya saing.***
Editor : Eka Rahmawati
#kota bogor #pppk #paruh waktu