RADAR BOGOR – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI angkat bicara terkait mencuatnya kasus mie dan kulit pangsit berbahaya bermerek Wayang yang diproduksi di rumah kontrakan di Kedung Halang, Kota Bogor.
LPPOM menegaskan produk mie pangsit tersebut tidak pernah diajukan untuk proses pemeriksaan halal maupun tercatat sebagai klien lembaga tersebut.
Dilansir dari siaran resmi LPPOM, klarifikasi perlu disampaikan karena ditemukan pencantuman nama lembaga, logo halal, hingga nomor sertifikat pada kemasan produk Mie Kriting Special Telor Tjap Wayang.
Berdasarkan pengecekan sistem internal, tidak ada rekam data apa pun terkait permohonan pemeriksaan halal dari perusahaan produsen, Berkah Abadi, yang tercantum berdomisili di Kabupaten Bogor.
“Setelah kami cek secara menyeluruh, produk tersebut tidak tercatat sebagai klien, baik dalam proses pemeriksaan halal maupun dalam riwayat layanan sebelumnya. LPPOM juga tidak pernah memberikan rekomendasi pencantuman logo halal atau nomor sertifikat,” demikian isi pernyataan resminya, Selasa 2 Desember 2025.
LPPOM menegaskan pencantuman logo halal atau nama lembaga tanpa dasar pemeriksaan merupakan bentuk penyalahgunaan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait Jaminan Produk Halal.
Dalam proses audit halal, LPPOM juga memastikan aspek keamanan pangan, sehingga produk yang menggunakan bahan berbahaya seperti tawas tidak mungkin dinyatakan memenuhi persyaratan.
“Keberadaan bahan seperti tawas jelas tidak diperbolehkan. Dalam audit halal, keamanan produk turut menjadi bagian dari penilaian,” tulis LPPOM.
LPPOM juga menyerahkan penanganan lanjutan kepada lembaga pemerintah berwenang seperti BPOM dan BPJPH, dan menyatakan siap memberikan dukungan teknis bila diperlukan.
Kasus ini mencuat setelah Satreskrim Polresta Bogor Kota menggerebek lokasi produksi mie dan pangsit berbahaya di rumah kontrakan yang telah beroperasi hampir lima tahun.
Sebagai langkah edukasi publik, LPPOM mengimbau masyarakat untuk memverifikasi status halal produk melalui kanal resmi seperti aplikasi SiHalal maupun situs BPJPH.
Verifikasi mandiri dinilai penting agar konsumen terhindar dari produk dengan logo halal yang tidak valid.
Sebelumnya, Balai POM Bogor memastikan produk mie dan pangsit Wayang menggunakan bahan berbahaya seperti tawas dan potasium, yang bukan termasuk bahan tambahan pangan.
Pemerintah Kota Bogor dan kepolisian kini tengah melakukan penarikan produk serta menunggu hasil uji laboratorium untuk penindakan lebih lanjut. (uma)
Editor : Alpin.