Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

‎Kapankah Program Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan di Kota Bogor Diberlakukan? Simak Penjelasannya

Fikri Rahmat Utama • Kamis, 4 Desember 2025 | 18:40 WIB
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kota Bogor, Fendi Budi Prabowo (kanan), dalam sesi Siniar Bicara Bogor.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kota Bogor, Fendi Budi Prabowo (kanan), dalam sesi Siniar Bicara Bogor.

RADAR BOGOR — BPJS Kesehatan Kota Bogor menegaskan hingga saat ini belum ada kebijakan resmi terkait program pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kota Bogor, Fendi Budi Prabowo, dalam sesi Siniar Bicara Bogor, Kamis 4 Desember 2025.

Fendi menyebutkan, masyarakat yang tidak aktif karena menunggak tetap dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya. Caranya dengan ketentuan melunasi tunggakan sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk peserta yang menunggak, kepesertaan baru bisa aktif kembali setelah tunggakan dilunasi. Belum ada aturan pemutihan iuran,” katanya.

Meski begitu, BPJS Kesehatan memiliki skema keringanan yaitu Program Rehab bagi peserta yang kesulitan membayar iuran sekaligus.

Program ini memungkinkan peserta mencicil tunggakan dalam skema tertentu, bergantung pada kemampuan membayar.

“Kalau ability to pay-nya terbatas, kami ada program Rehab untuk membantu peserta menyelesaikan tunggakan,” ujarnya.

Fendi juga menegaskan layanan BPJS tidak membedakan peserta aktif maupun yang mengalami kendala administratif, selama prosedur kepesertaan dipenuhi.

BPJS, katanya, tetap melayani konsultasi terkait status kepesertaan melalui berbagai kanal layanan seperti Pandawa (WhatsApp), call center 165, layanan tatap muka di kantor cabang, serta MCS (Mobile Customer Service).

Ia pun mengajak warga Bogor untuk bersama-sama memastikan kepesertaan JKN tetap aktif dengan rutin membayar iuran.

Iuran bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga membantu banyak orang yang membutuhkan layanan kesehatan.

"Prinsipnya gotong royong jadi semua harus memiliki perlindungan JKN agar bisa mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Masyarakat Kota Bogor yang ingin berkonsultasi mengenai kepesertaan, iuran, atau program Rehab dapat menghubungi Pandawa BPJS Kesehatan Kota Bogor di nomor 0811-8165-165 pada jam kerja, atau langsung datang ke kantor layanan di Tanah Sareal dan Jalan Ahmad Yani pada pukul 08.00–15.00 WIB.

Lebih lanjut, Fendi menekankan cakupan kepesertaan BPJS di Kota Bogor sudah mencapai sekitar 90 persen dari total 1,15 juta penduduk.

Sisanya, menurutnya, sebagian besar terkait dinamika data kependudukan, seperti penduduk baru, pindah, atau meninggal dunia.

"BPJS membagi peserta menjadi beberapa kategori, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)," bebernya.

Dia juga memastikan saat ini pelayanan BPJS Kesehatan di setiap faskes sudah semakin baik.

BPJS memastikan tidak ada penolakan pasien JKN di faskes manapun, termasuk saat peserta berada di luar kota.

Monitoring dilakukan melalui PIC di faskes, transformasi mutu digital, dan mekanisme pengawasan lain. Jika ditemukan pelanggaran serius, sanksi mulai dari surat peringatan hingga pemutusan kerja sama dapat diterapkan. (uma)

Editor : Alpin.
#kota bogor #bpjs kesehatan #Pemutihan Iuran