Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Operasi Tipiring Kawasan Tanpa Rokok di Botani Square Bogor, Pengunjung Ketangkap Basah Dapat Sanksi Denda

Fikri Rahmat Utama • Jumat, 5 Desember 2025 | 21:07 WIB
Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilakukan di Mall Botani Square.
Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilakukan di Mall Botani Square.

RADAR BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Mall Botani Square, Jumat, 5 Desember 2025. Sejumlah pengunjung terjaring razia dan dikenai sanksi denda sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang KTR.

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim memimpin langsung tim yang terdiri dari Dinas Kesehatan dan Satpol PP, mereka berkeliling di dalam dan di luar mall mencari para pelanggar KTR.

Belasan pengunjung terjaring razia KTR dan mereka mayoritas merokok di halaman mall tetapi dianggap masih berada di wilayah mall yang bebas asap rokok.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan kegiatan ini sekaligus menjadi upaya sosialisasi masif agar masyarakat semakin patuh terhadap aturan KTR. Menurutnya, sebagian pelanggar merupakan pengunjung dari luar kota yang belum memahami larangan merokok di area pusat perbelanjaan.

radarBaca Juga: Kolaborasi dengan Radar Bogor, SalamAid Siap Berangkatkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Sumatera, Mari Donasi Barang Berikut Ini

“Di Botani memang masih ada masyarakat yang belum paham soal Perda KTR, bisa jadi mereka pengunjung dari luar kota. Ini kesempatan bagi kita untuk memberikan sosialisasi, sekaligus mengingatkan para pelaku usaha,” ujar Dedie.

Ia menegaskan, pelaku usaha yang menjual rokok elektrik seperti vape atau IQOS tetap diperbolehkan beroperasi, tetapi dilarang men-display produk secara terbuka, selain itu, pembeli wajib berusia di atas 18 tahun.

Terkait sanksi Tipiring, Dedie menjelaskan denda dapat berkisar antara Rp50.000 hingga Rp1.000.000 tergantung kondisi pelanggaran. Penentuan final diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bogor yang juga dihadirkan langsung di halaman mall.

“Kalau pelanggar benar-benar tidak tahu, hal itu bisa menjadi pertimbangan hakim,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno, menyebut penindakan kali ini bersifat ringan dan lebih mengedepankan edukasi. Ia menegaskan Botani Square termasuk dalam salah satu dari 9 kawasan KTR yang wajib bebas dari aktivitas merokok kecuali di area khusus.

“Di Botani sudah ada tiga titik area merokok, semuanya berada di bagian terluar bangunan dan terpisah dari jalur utama lalu lintas orang, itu sudah sesuai dengan peta pengaturan KTR,” ungkap Retno.

Ia menambahkan, masih banyak pelanggar yang berasal dari luar Kota Bogor sehingga tidak mengetahui batasan KTR. Untuk fasilitas kesehatan, pendidikan, dan tempat ibadah, area KTR dihitung dari pagar terluar, bukan sekadar batas bangunan.

Pemkot Bogor menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan untuk memastikan implementasi Perda KTR berjalan optimal, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kawasan bebas asap rokok.(uma)

Editor : Eka Rahmawati
#bogor #tipiring #rokok #botani square