RADAR BOGOR - Parkir liar masih jadi persoalan di Kota Bogor. Praktik ini dinilai merugikan, karena kerap menimbulkan kemacetan. Pemerintah diminta segera mencari solusi atas permasalahan itu.
Pemkot Bogor sebetulnya sudah memiliki langkah untuk mengatasi masalah parkir liar. Salah satunya dengan menggembok kendaraan yang parkir sembarang.
Namun, sejumlah pihak justru menyoroti program untuk menertibkan parkir liar tersebut. Mereka memandang realisasinya masih minim dan hingga saat ini tak kunjung dilaksanakan.
“Saya sempat liat di medsos katanya mau digembok. Tapi sampai saat ini di berita-berita juga belum ada kan pelaksanaannya,” kata Badriah (27) Warga Kelurahan Pamoyanan.
Sebagai tindakan preemtif, Badriah turut mendukung program gembok kendaraan nakal. Baginya langkah tersebut bisa menjadi nilai edukasi yang berkepanjangan.
Badriah pun mengaku geram melihat banyaknya parkir liar. Apalagi oknum Jukirnya disebut kerap memaksa dan mematok harga yang tidak relevan.
“Kesalnya suka maksa, saya pernah parkir disini (Surya Kencana) ngasih uang Rp5 ribu tapi ga dikembalikan, dia langsung pergi,” kata Badriah saat dijumpai Radar Bogor.
Selain itu, parkir liar juga dinilai berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu dibuktikan dalam laporan perubahan RKPD Kota Bogor tahun 2025.
Di dalam RKPD disebutkan, pada triwulan pertama retribusi penyedian pelayanan parkir di tepi jalan umum mengalami penurunan sebesar Rp3.287.240.000.
Menanggapi hal ini, Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto angkat suara. Dirinya mengakui bahwa program gembok kendaraan nakal tidak bisa langsung dilaksanakan.
Sujatmiko menerangkan program tersebut mesti melalui tahapan sosialisasi yang panjang. Tujuannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Jangan sampai langkah yang baik ini malah jadi masalah baru. Dan saat ini kami masih sosialisasikan terkait program gembil kendaraan nakal itu,” ucapnya.
Sosilasasi yang dilakukan lewat pemasangan rambu. Di dalamnya ditambahkan tulisan, Kendaraan Pelanggar Akan Digembok. Langkah itu sudah dilakukan dari beberapa waktu lalu.
“Sosialisasi berlangsung selama satu bulan. Proses pemasangannya (Rambu) masih berlangsung terus. Nanti setelah ini baru kita mulai,” kata Sujatmiko saat dikonfirmasi, Minggu 7 Desember 2025.
Sudah ada 20 titik yang dipasang rambu imbauan Kendaraan Pelanggar Akan Digembok :
1. Jalan Juanda (2 unit)
2. Jalan Paledang (2 unit)
3. Jalan Dewi Sartika (4 unit)
4. Jalan Baranangsiang Indah V (1 unit)
5. Jalan Re Martadinata (3 unit)
6. Jalan Merdeka (4 unit)
7. Jalan Tentara Pelajar (2 unit)
8. Jalan A Yani 2 unit
(bay)
Editor : Yosep Awaludin