Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Parkir Liar Masih Menjamur, Pemkot Bogor Bakal Tata Ulang Sistem Perparkiran

Muhamad Rifki Fauzan • Selasa, 9 Desember 2025 | 11:10 WIB
Ilustrasi pengendara yang tengah parkir di Jalan Surya Kencana Kota Bogor.
Ilustrasi pengendara yang tengah parkir di Jalan Surya Kencana Kota Bogor.

RADAR BOGOR - Masalah parkir liar di Kota Bogor akhirnya mendapat perhatian serius. Pemkot Bogor akan menata ulang sistem perparkiran yang ada di wilayahnya.

Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan penataan ulang sistem perparkiran, nantinya akan dituangkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

“Insya allah sudah disusun Raperda tentang perparkiran juga. Inikan proses supaya tuntas tidak sepotong-potong,” kata Dedie pada awak media.

Dalam aturan tersebut akan dipetakan juga lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk parkir. Sehingga tidak semua kendaraan yang parkir di pinggir jalan dibilang ilegal.

Skema ini sengaja diterapkan untuk memaksimalkan pendapatan daerah. Sebab pemerintah disebut Dedie juga mesti mengakomodir para pelaku usaha.

“Kalau kita tidak membolehkan mereka untuk usaha karena tidak ada tempat parkir, kita dapat duit dari mana? Sekarang kan pendapatan Kota Bogor dari PB 1,” jelas Dedie.

Warga Kota Bogor diminta untuk bersabar. Pemerintah tidak tinggal diam. Kebijakan mesti disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Kami akan menyelaraskan Raperda, menyesuaikan sesuai dengan kebutuhan baik pelaku usaha dan masyarakat. Jadi mohon waktu bersabar,” tegas Dedie.

Untuk mengakomodir semua pihak, Dedie akan menambah zona parkir on street. Agar masyarakat tidak lagi salah faham, jika melihat kendaraan yang parkir di pinggir jalan.

“Iya zona parkir on street yang ditambah. Jadi jangan menganggap ini jalan zaman dulu. Zaman sekarang suda berubah ada perkotaan ada masyarakat yang berusaha,” pungkasnya.

Pemerintah sebetulnya sudah menetapkan area parkir resmi untuk masyarakat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 100.3.3.3/KEP.315-Dis.Hub/2024.

Di dalamnya disebutkan ada 111 titik yang boleh dijadikan tempat parkir. Area tersebut dibagi ke dalam tiga kategori, dua di antaranya di tepi jalan umum dan kawasan ramai.

Kategori parkir resmi di tepi jalan umum tersebar di 86 titik. Lokasinya ada di 43 jalan utama Kota Bogor. Rata-rata mampu menampung belasan mobil dan puluhan motor.

“Yang paling besar itu di sekitar area Taman Heulang. Di sana mampu menampung 390 motor dan 20 mobil. Iya itu di Jalan Heulang itu,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor Coki Irsanja.

Berikutnya adalah parkir resmi yang berada di area kawasan ramai. Kategori perparkiran ini tersebar di 19 titik. Mayoritas lokasinya berada di Jalan Surya Kencana dan di Jalan Siliwangi.

“Di Jalan Surya Kencana terdapat 16 area parkir resmi. Sementara di Jalan Siliwangi terdapat tiga titik,” singkat Coki saat dikonfirmasi Radar Bogor. (bay)

Editor : Yosep Awaludin
#parkir liar #pemkot bogor #Perparkiran