RADAR BOGOR - Reliasasi program KTP digital di Kota Bogor belum maksimal. Program tersebut baru menyentuh 60 warga. Ini masih jauh dari capaian yang telah ditentukan.
Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengatakan realisasi KTP digital seharusnya menyentuh 30 persen dari warga yang telah memiliki KTP.
Jika mengacu pada data yang dimilikinya, jumlah warga Kota Bogor yang memiliki KTP ada sebanyak 800 ribu. Seharusnya aktivasi KTP digital atau IKD sudah dilakukan oleh 200 orang.
“Sementara catatan kami saat ini baru di angka 60 ribu orang, masih di bawah 10 persen,” ujarnya saat ditemui Radar Bogor di Mako PWI Kota Bogor, Jumat 12 Desember 2025.
Rendahnya capaian ini disebabkan beberapa faktor. Banyak warga belum memahami apa itu IKD dan proses aktivasi dilakukan, sementara sebagian lain terkendala perangkat ponsel yang tidak mendukung.
“Memang kendalanya beragam. Banyak warga belum paham prosesnya, ada juga yang perangkat handphonenya tidak mendukung,” kata dia.
Di samping itu, rendahnya rasa urgensi masyarakat untuk beralih ke layanan digital juga menjadi tantangan. Ganjar menyebut program IKD adalah bagian dari transformasi layanan yang bersifat jangka panjang.
“Sebagian merasa belum butuh, padahal ini program jangka panjang pemerintah. Target tahun ini 30 persen dan tiap tahun meningkat,” jelasnya.
Progran IKD sendiri dinilai akan memberikan banyak manfaat. Ke depan, pengurusan dokumen kependudukan tidak lagi mengharuskan warga datang ke kantor Disdukcapil.
“Permohonan dokumen bisa dilakukan via IKD, lalu masyarakat cukup mengambil hasilnya,” tuturnya.
IKD juga menjadi fondasi integrasi layanan publik di masa mendatang. Saat ini KTP digital baru diterima di bandara dan stasiun, namun pemerintah pusat bersama BI dan OJK tengah menyiapkan pemanfaatannya di sektor perbankan, rumah sakit, hingga pelayanan administrasi lainnya.
“KTP digital ini akan menjadi pintu gerbang layanan publik serba digital,” ucap Ganjar.
Untuk mengejar target, Disdukcapil Kota Bogor melakukan strategi jemput bola ke berbagai komunitas, profesi, instansi pendidikan.
Setiap ada event yang digelar, Disdukcapil juga diklaim rutin melakukan edukasi terkait program IKD. Kini aktivasi IKD bisa dilakukan juga di kantor kecamatan dan mal pelayanan publik.
“Di berbagai profesi, setiap event, dan setiap tempat kami coba masuk untuk memberikan edukasi, sosialisasi, sekaligus layanan aktivasi KTP digital,” terang Ganjar.
Meski digitalisasi terus didorong, Ganjar memastikan KTP fisik tetap berlaku dan tidak digantikan sepenuhnya oleh IKD untuk saat ini.
Keduanya justru saling melengkapi hingga seluruh layanan siap menerimanya.
Warga yang sudah aktivasi IKD tetapi kehilangan KTP fisik pun tetap bisa mencetak ulang.
Prosesnya mudah, cukup membawa surat keterangan hilang dari kepolisian ke kantor Disdukcapil atau kecamatan.
“Data di IKD sama persis dengan KTP fisik, jadi pencetakan ulang tetap bisa dilakukan,” pungkasnya.(bay)
Editor : Alpin.