RADAR BOGOR - Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) cabang Jawa Barat II menggelar seminar tentang memahami rekam medik dan informed consent dari aspek klinis dan hukum, serta sosialiasi ketetapan hasil pokja PDHI Jawa Barat II 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Science & Techno Park, IPB University, itu dihadiri 104 peserta yang terdiri dari pengurus dan anggota PDHI cabang Jawa Barat II baik dari Kabupaten maupun Kota Bogor, serta anggota PDHI dari luar Cabang Jawa Barat II.
Seminar PDHI memahami rekam medik dan informed consent dari aspek klinis dan hukum menghadirkan dua narasumber.
Yakni Dr. drh. Setyo Widodo ketua dari komisi Etik PDHI Cabang Jawa Barat II serta drh. Kemaz Aditya Dewangga, SH, M.Kn anggota Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum Pengurus Besar PDHI.
Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai rekam medik dan informed consent dari dua sudut pandang yang saling melengkapi, yaitu aspek klinis dan hukum.
Selain itu juga diadakan sosialisasi ketetapan hasil Pokja PDHI Jabar 2 Tahun 2025 oleh para ketua bidang Pokja PDHI Cabang Jawa Barat II yang mencakup Pokja pedoman pelayanan dan praktek kesehatan hewan oleh drh. Devi Kartika, Pokja pedoman SOP Baksos oleh drh. Ayu Khoirunnisa.
"Sebagaimana kita ketahui, rekam medik dan informed consent bukan hanya dokumen administratif, tetapi instrumen penting yang menjamin keselamatan pasien, perlindungan dokter hewan, serta kepastian layanan medis yang berkualitas," ungkapnya Sabtu 13 Desember 2025.
Kemudian kedua, kata dia, melalui sosialisasi ketetapan hasil Pokja Jawa Barat II tahun 2025 pihaknya berharap seluruh dokter hewan dapat menerapkan standar baru yang dirumuskan.
"Yaitu pedoman pelayanan kesehatan hewan, SOP baksos, pedoman tarif baku wilayah, panduan informed consent, serta ketentuan magang untuk perolehan rekomendasi SIP," jelas dia.