RADAR BOGOR - Kebijakan penghentian sementara (moratorium) penerbitan izin perumahan kini tak hanya berlaku di Bandung Raya, sesuai kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) resmi memperluas aturan tersebut ke seluruh wilayah kabupaten dan kota di Jawa Barat, termasuk Kota Bogor.
Kebijakan tegas itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Dalam edaran tersebut, KDM menegaskan langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi menyeluruh. Potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor dinilai tidak hanya mengancam Bandung Raya, melainkan hampir seluruh daerah di Jawa Barat.
"Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota," bunyi poin utama dalam surat edaran tersebut.
Menanggapi instruksi provinsi tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor mulai mengambil langkah. Mereka saat ini masih membahas poin-poin teknis sebagai tindaklanjut.
Kepala Seksi (Kasi) Tata Ruang dan Jasa Konstruksi PUPR Kota Bogor, Latif Priyadi membenarkan telah menerima surat edaran tersebut. Namun, ia mengakui pihaknya belum memutuskan mekanisme detail pelaksanaannya karena perlu koordinasi antar-instansi.
"Terkait SE Gubernur tertanggal 13 Desember 2025 tersebut, belum kami bahas lintas dinas. Namun untuk internal DPUPR sudah (dibahas)," ujarnya kepada Radar Bogor, Selasa 16 Desember 2025.
Latif menjelaskan, salah satu poin krusial yang masih menjadi pertanyaan adalah batasan pemberlakuan aturan tersebut.
Yakni, apakah penghentian izin ini memukul rata seluruh proyek, atau ada pengecualian bagi perumahan yang sudah mengantongi izin prinsip sebelumnya namun belum rampung.
"Ini (status perumahan lama atau baru) salah satu substansi yang akan kita bahas lintas dinas, seperti dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) dan lainnya," tuntasnya.
Kekosongan petunjuk teknis (juknis) ini yang akan segera dikejar Pemkot Bogor agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pengembang perumahan maupun masyarakat. (uma)
Editor : Alpin.