Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Aset Imigrasi di Kota Bogor Diusulkan Jadi Kantor Kecamatan Tanah Sareal

Muhamad Rifki Fauzan • Jumat, 19 Desember 2025 | 15:21 WIB
Pertemuan Pemkot Bogor bersama Kemenpas di Balai Kota Bogor.
Pertemuan Pemkot Bogor bersama Kemenpas di Balai Kota Bogor.

RADAR BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengusulkan pemanfaatan aset bekas Kantor Imigrasi lama untuk dijadikan Kantor Kecamatan Tanah Sareal.

Usulan tersebut dibahas dalam pertemuan Pemkot Bogor bersama Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia, pada Kamis, 18 Desember 2025 di Balai Kota Bogor.

“Kami mengajukan permohonan memanfaatkan aset kantor imigrasi lama untuk dimanfaatkan relokasi Kantor Kecamatan Tanah Sareal,” kata Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.

Selain pemanfaatan aset, pertemuan juga membahas rencana hibah lahan untuk mendukung pelayanan pemerintahan di Kota Bogor.

Dedie mengatakan, saat ini Pemkot Bogor masih menunggu penambahan luas lahan hibah, awalnya, luas lahan hibah tercatat 1,9 hektare.

Namun Pemkot Bogor kembali mengajukan tambahan 2,2 hektare sehingga total lahan yang diusulkan unruk bisa dihibahkan menjadi 3,1 hektare.

“Kami menunggu penambahan luas hibah dari 1,9 ditambah 2,2 menjadi 3,1 hektare,” beber Dedie dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Desember 2025 siang.

Pemkot Bogor sangat terbantu dengan skema pinjam pakai aset Kantor Imigrasi Kota Bogor yang selama ini digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan kecamatan.

“Kami sangat terbantu dengan adanya pinjam pakai Kantor Imigrasi Kota Bogor untuk keperluan pemerintahan kecamatan,” terang Dedie.

Sekretaris Jenderal Kemenpas, Asep Kurnia, menyampaikan, pihaknya telah meninjau langsung kondisi Kantor Imigrasi lama serta lahan yang berada di Pasir Jambu.

“Permohonan hibah dari bekas kantor imigrasi yang lama, saya sudah melihat kondisinya seperti apa dan melihat tanah yang di Pasir Jambu,” ujarnya.

Asep menyampaikan bahwa pada prinsipnya permohonan hibah tersebut dapat diproses dan dimanfaatkan oleh Pemkot Bogor.

“Saya sampaikan bahwa insyaallah itu bisa dihibah ke Wali Kota Bogor, dan dalam prosesnya itu bisa dijadikan ke hak pinjam pakai untuk penggunaan kantor kecamatan,” pungkasnya (bay)

Editor : Eka Rahmawati
#imigrasi #kota bogor #Tanah Sareal