RADAR BOGOR - Taman Ekpresi di Lapangan Sempur Kota Bogor mendadak viral. Beredar video menunjukan adanya penggunaan musik DJ (Disk Jokey).
Prilaku tersebut menua sorotan. Bahkan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin ikut melontarkan teguran karena penggunaan musik DJ di Taman Ekspresi dinilai melanggar aturan.
“Tujuan utama adalah pembinaan para pengamen jalanan dengan bermain musik alternatif dari kegiatan ngamen,” tulis Jenal dalam unggahan media sosialnya soal musik DJ di Taman Ekspresi.
Menanggapi hal ini, Disperumkim Kota Bogor buka suara. Mereka menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pemutaran musik dugem di Taman Ekspresi.
“Tidak ada izin untuk musik dugem. Jadi itu sudah dipastikan tidak berizin,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Disperumkim Kota Bogor, Devi Librianti.
Hiburan musik di Taman Ekspresi disebut Devi khusus untuk para pengamen. Ini menjadi upayanya untuk melakukan pembinaan kepada para pengamen.
Sementara itu Plt Kasatpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat mengatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran keberadaan pemain musik DJ tersebut.
“Iya lagi dilacak sama anak-anak. Itu kejadian lama, bukan tadi malam. Tadi malam tidak ada acara DJ-DJ seperti itu,” kata Rahmat pada Radar Bogor.
Rahmat menegaskan prilaku tersebut bagian dari praktik penyalahgunaan izin. Sebab, Disperumkim sendiri tidak pernah melayangkan perizinan untuk pemutaran musik dugem di Taman Ekspresi.
“Apalagi kalau kedapatan menjual miras, bisa kena Tipiring sebesar Rp50 juta, dan kurungan badan tiga bulan. Kami akan sidang dulu mereka,” pungkasnya. (bay)
Editor : Yosep Awaludin