Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jelang Natal dan Tahun Baru 2026, Pelaku Usaha Kota Bogor Dilema Putar Musik karena Isu Royalti, Ini Solusinya

Fikri Rahmat Utama • Senin, 22 Desember 2025 | 18:39 WIB
Ilustrasi pelaku usaha di Kota Bogor.
Ilustrasi pelaku usaha di Kota Bogor.

RADAR BOGOR – Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), pelaku usaha di Kota Bogor kembali dihadapkan pada dilema klasik terkait pemutaran musik di ruang komersial.

Di satu sisi, musik dibutuhkan untuk menciptakan suasana liburan yang hangat dan menarik pelanggan.

Namun di sisi lain, isu royalti musik membuat sebagian pelaku usaha memilih membatasi bahkan menghentikan pemutaran musik demi menghindari persoalan hukum.

Musik selama ini menjadi elemen penting dalam mendukung pengalaman pelanggan, terutama di sektor restoran, kafe, ritel, hingga pusat perbelanjaan yang biasanya mengalami lonjakan pengunjung pada akhir tahun.

Tanpa musik, suasana liburan dinilai kurang maksimal dan berpotensi berdampak pada kenyamanan serta durasi kunjungan pelanggan.

“Musik di ruang komersial bukan sekadar pelengkap. Jika dimanfaatkan dengan tepat, musik bisa membantu meningkatkan suasana dan bahkan mendorong penjualan. Namun ketidakpastian soal aturan royalti membuat banyak pelaku usaha berada di posisi serba salah,” ujar CEO USEA Global, Jerry Chen, dalam keterangannya, Senin 22 Desember 2025.

Ia menjelaskan, kekhawatiran pebisnis terhadap penggunaan musik semakin terasa menjelang musim liburan. Tanpa pengelolaan yang jelas dan sesuai aturan, pemutaran musik di ruang publik berisiko menimbulkan persoalan hak cipta.

Kondisi tersebut juga dirasakan oleh pelaku usaha di Kota Bogor, khususnya sektor food and beverage (F&B), ritel, dan hospitality yang mengandalkan suasana sebagai bagian dari strategi menarik konsumen.

Musik dinilai mampu menciptakan atmosfer yang selaras dengan dekorasi dan promosi musiman Natal dan Tahun Baru.

Untuk menjawab persoalan tersebut, USEA Global menghadirkan solusi berupa program uji coba gratis (free trial) selama satu bulan bagi pelaku usaha di Indonesia.

Melalui program ini, pemilik usaha dapat mengakses lebih dari 300.000 musik berlisensi dari berbagai genre yang dapat diputar secara legal di ruang komersial.

Selain menjamin aspek legalitas, layanan ini juga memungkinkan pengelolaan pemutaran musik secara terpusat, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki banyak cabang.

Dengan sistem tersebut, pelaku usaha dapat menjaga konsistensi pengalaman pelanggan sekaligus menyesuaikan musik dengan karakter merek.

“Dengan pengelolaan musik yang tepat dan sesuai regulasi, pelaku usaha tetap bisa menghadirkan suasana liburan tanpa dibayangi kekhawatiran soal royalti,” kata Jerry.

Program uji coba gratis ini terbuka bagi pelaku usaha di berbagai sektor, termasuk F&B, ritel, dan hospitality.

Diharapkan, solusi ini dapat membantu pelaku usaha di Kota Bogor dan daerah lainnya tetap memaksimalkan momentum Nataru, baik untuk meningkatkan kenyamanan pelanggan maupun mendorong potensi transaksi.

Informasi lebih lanjut terkait program tersebut dapat diperoleh melalui situs resmi USEA Global atau dengan menghubungi tim perusahaan secara langsung. (uma)

Editor : Alpin.
#kota bogor #pelaku usaha #royalti