Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Penginapan Ilegal Menjamur Bikin Sepi Hotel di Kota Bogor, PHRI Desak Pemkot Lakukan Penertiban

Fikri Rahmat Utama • Rabu, 24 Desember 2025 | 07:57 WIB
Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay.
Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay.

RADAR BOGOR – Maraknya penginapan ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dinilai menjadi salah satu penyebab utama menurunnya okupansi hotel di Kota Bogor.

Kondisi tersebut disoroti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor dalam sesi tanya jawab Forum Refleksi Akhir Tahun PWI Kota Bogor, Senin 22 Desember 2025.

Ketua PHRI Kota Bogor Yuno Abeta Lahay mengungkapkan, sektor perhotelan saat ini berada dalam tekanan berat pasca diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Ia menyebut, ketergantungan hotel terhadap kegiatan rapat kementerian dan lembaga kini berada di titik kritis.

“Dulu instansi datang full board dan menginap. Sekarang polanya berubah, paling hanya half day meeting. Ini berdampak langsung pada pendapatan kamar, sementara biaya operasional tetap berjalan,” ujar Yuno.

Selain penurunan kegiatan pemerintahan, Yuno menyoroti fenomena wisatawan yang datang ke Bogor tanpa memberikan dampak ekonomi signifikan.

Banyak pengunjung hanya singgah untuk berwisata singkat dan berbelanja di pedagang kaki lima, tanpa menginap di hotel atau makan di restoran resmi.

“Yang datang itu macet dan sampahnya, tapi belanjanya ke sektor yang tidak bayar pajak restoran 10 persen. Infrastruktur kota tetap terbebani,” katanya.

PHRI menilai, kondisi tersebut diperparah dengan menjamurnya penginapan tak berizin yang dipasarkan melalui aplikasi daring.

Menurut Yuno, pelaku usaha hotel resmi harus memenuhi berbagai ketentuan perizinan dan sertifikasi, sementara rumah tinggal dan apartemen bebas disewakan harian tanpa kewajiban pajak.

“Ini persaingan yang tidak adil. Kami patuh aturan, bayar pajak, tapi di sisi lain ada shadow economy yang dibiarkan,” tegasnya.

Yuno mendesak Pemerintah Kota Bogor untuk bertindak sebagai wasit dengan menertibkan alih fungsi bangunan yang tidak sesuai peruntukan.

Ia menyebut, keberadaan penginapan ilegal seharusnya mudah ditelusuri karena terdaftar jelas di platform digital.

“Kalau terus dibiarkan, yang taat aturan bisa tergoda ikut menyeberang. Akhirnya PAD justru makin turun,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengakui masih adanya kelemahan pengawasan terhadap perubahan fungsi bangunan dari rumah tinggal menjadi penginapan. Ia memastikan, pemerintah akan memperkuat pengawasan dan penegakan aturan.

“Secara regulasi, penginapan dengan kapasitas di atas 10 kamar wajib masuk sistem pajak daerah. Ini akan kita tertibkan,” kata Jenal.

Ia menambahkan, pada 2026 Pemkot Bogor akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak melalui sinergi Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Perumahan dan Permukiman.

Untuk mendorong pemulihan sektor perhotelan, Pemkot juga menyiapkan sejumlah agenda strategis, di antaranya menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat 2026. Ajang tersebut diharapkan mampu menyerap kunjungan atlet dan ofisial dalam jumlah besar.

Selain itu, pemerintah berencana membangun fasilitas convention hall yang terintegrasi dengan revitalisasi Pasar Bogor. Hal ini guna menangkap peluang penyelenggaraan konser dan konferensi berskala besar.

Jenal pun menyampaikan komitmen memperkuat kolaborasi antara Pemkot Bogor dan PHRI dalam menata sektor pariwisata dan perhotelan.

Dia menyatakan siap duduk bersama pelaku usaha untuk menyusun langkah teknis penertiban sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi daerah. (uma)

Editor : Yosep Awaludin
#kota bogor #penginapan ilegal #hotel