RADAR BOGOR – Pemkot Bogor menargetkan penyelesaian tiga Wilayah Perencanaan (WP) Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR, yakni WP B, WP C, dan WP E, dalam waktu dekat.
Ketiga RDTR tersebut ditargetkan rampung pada 2026 mendatang guna memberikan kepastian tata ruang sekaligus mempermudah proses perizinan dan investasi di Kota Bogor.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengatakan penyusunan RDTR merupakan amanat dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor yang tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021.
Amanat tersebut harus ditindaklanjuti secara lebih detail melalui RDTR di setiap wilayah perencanaan.
Pemkot Bogor kata Denny, sedang menyusun RDTR yang merupakan amanat RTRW dari Perda Nomor 6 Tahun 2021.
"Perlu kami sampaikan, dua wilayah perencanaan yakni WP A dan WP D sudah selesai. Saat ini kami mengakselerasi penyusunan tiga WP lainnya, yaitu WP B, WP C, dan WP E,” ujar Denny Mulyadi usai menghadiri kegiatan Asistensi Hasil Perbaikan RDTR di Ballroom Burangrang, Hotel Salak The Heritage, Selasa 23 Desember 2025.
Denny menjelaskan, WP B mencakup wilayah Bogor Barat dengan fokus pengembangan agroekowisata dan kawasan pengembangan terbatas.
Sementara WP C meliputi wilayah Bogor Utara dan Tanah Sareal yang diarahkan sebagai kawasan ramah lingkungan serta wilayah pengembangan baru.
Adapun WP E berada di Bogor Selatan yang difokuskan pada pengembangan kegiatan di kawasan terbatas.
Dalam asistensi tersebut, kata Denny, telah disepakati timeline percepatan penyusunan RDTR dengan target penyelesaian dalam dua hingga tiga bulan ke depan.
Target tersebut diharapkan dapat mendorong kemudahan berusaha serta meningkatkan minat investasi di Kota Bogor.
“Barusan sudah disepakati timeline. Dalam waktu dua sampai tiga bulan ke depan kita harus selesai. Manfaatnya tentu untuk memudahkan investor dalam berinvestasi dan memberikan kemudahan berusaha,” katanya.
Ia menegaskan, keberadaan RDTR yang lengkap akan memberikan kepastian tata ruang bagi pelaku usaha.
Dengan demikian, proses perizinan dapat berjalan lebih cepat karena fungsi ruang sudah ditetapkan secara detail.
“Investor tidak lagi ragu untuk berinvestasi di Bogor. Tahapan perizinan akan semakin cepat karena fungsi ruang sudah jelas dan detail. Pada akhirnya, ini akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutur Denny.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Christy Elisabeth Lengkong, menyampaikan dalam asistensi tersebut telah dibahas sejumlah hal yang masih perlu dilengkapi oleh Pemkot Bogor dalam penyusunan tiga RDTR tersebut.
“Terkait tiga RDTR di Kota Bogor, kami sudah membicarakan beberapa hal yang masih perlu dilengkapi oleh Pemkot Bogor dalam penyusunan tiga WP RDTR,” ujarnya.
Christy menambahkan, pihak Kementerian ATR/BPN bersama Pemkot Bogor telah menyepakati komitmen untuk menjalankan seluruh tahapan sesuai timeline yang telah disusun bersama.
“Kita sudah menghasilkan kesepakatan. Timeline sudah dibuat dan disepakati bersama, sehingga apa yang dicita-citakan Pemkot Bogor dapat dilaksanakan tahun depan. Mudah-mudahan pada April sudah bisa ditetapkan Peraturan Wali Kota untuk tiga WP RDTR,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi, menegaskan kesiapan jajarannya untuk mendukung percepatan penyusunan RDTR Kota Bogor. Ia berharap tiga RDTR yang sedang disusun dapat rampung dan ditetapkan pada April 2026.
“Kantor Pertanahan Kota Bogor siap memberikan dukungan untuk percepatan akselerasi penyusunan RDTR. Harapan kami, tiga RDTR ini bisa selesai pada April dan Kota Bogor menjadi salah satu kota dengan RDTR terlengkap di Indonesia,” ucap Akhyar.
Menurutnya, RDTR yang lengkap dan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) akan mempercepat investasi sekaligus mencegah pelanggaran pemanfaatan ruang.
“Dengan RDTR yang lengkap, investasi bisa lebih cepat karena sistem OSS sudah tercover seluruh peta RDTR. Selain itu, kita juga bisa menghindari pelanggaran pemanfaatan ruang,” ujarnya.
Senada, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, mengatakan bahwa penyusunan RDTR bertujuan untuk memudahkan masyarakat dan pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Bogor.
“Perencanaan tata ruang ini untuk memudahkan warga masyarakat, khususnya pelaku usaha, karena nantinya RDTR akan terkoneksi langsung dengan sistem perizinan OSS,” katanya.
Ia menyebutkan, dari lima wilayah perencanaan RDTR di Kota Bogor, saat ini baru dua WP yang telah terkoneksi dengan OSS. Pihaknya berharap seluruh RDTR dapat selesai dan terkoneksi pada 2026.
“Mudah-mudahan pada 2026 seluruh lima WP RDTR Kota Bogor sudah terkoneksi dengan sistem OSS,” pungkas Esti. (uma)
Editor : Yosep Awaludin