RADAR BOGOR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026.
Penetapan UMK ini disampaikan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025.
Dalam keputusan tersebut, UMK Kota Bogor ditetapkan sebesar Rp5.437.203 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Keputusan ini ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 24 Desember 2025.
UMK Kota Bogor tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp310.306 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp5.126.897.
Secara persentase, kenaikan tersebut sekitar 6,05 persen. Sebelumnya, UMK Kota Bogor pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp4.813.988.
Penetapan UMK 2026 merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Dewan Pengupahan serta regulasi pengupahan yang berlaku.
Dalam ketentuan tersebut, perusahaan di Kota Bogor diwajibkan mematuhi besaran UMK yang telah ditetapkan dan mulai menerapkannya pada penggajian Januari 2026.
Dalam keputusan gubernur itu juga diatur besaran UMK Rp5,4 juta diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun wajib dibayarkan upah berdasarkan Struktur dan Skala Upah (SUSU) yang ditetapkan perusahaan.
Pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki pengaturan khusus sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, perusahaan yang saat ini telah membayar upah di atas UMK 2026 juga dilarang menurunkan upah pekerja dengan alasan penyesuaian UMK baru.
“Jika perusahaan sudah membayar lebih tinggi dari Rp5.437.203, maka upah tersebut tidak boleh dikurangi atau diturunkan,” demikian salah satu poin dalam ketentuan keputusan gubernur.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor, Sahib, menyebutkan surat keputusan gubernur tersebut baru diterima pada Rabu malam.
Kota Bogor menjadi daerah UMK tertinggi ketujuh di Jabar di bawah Kota Depok dan di atasnya Kabupaten Bogor. “SK dari gubernur baru kami terima tadi malam,” kata Sahib.
Ia menambahkan, Disnaker Kota Bogor akan melakukan sosialisasi kepada asosiasi pengusaha dan serikat pekerja guna memastikan implementasi UMK 2026 berjalan kondusif dan sesuai ketentuan.
Dalam keputusan gubernur tersebut juga diatur pekerja dengan kualifikasi tertentu pada jabatan khusus dapat diberikan upah di atas UMK meskipun masa kerjanya belum mencapai satu tahun. (uma)
Editor : Alpin.