Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Wisatawan Terganggu Bau Pesing, Damkar Lakukan Sterilisasi Trotoar Suryakencana Kota Bogor

Fikri Rahmat Utama • Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:28 WIB
Petugas Damkar Kota Bogor tengah melakukan pembersihan dan sterilisasi jalan Suryakencana yang bau pesing.
Petugas Damkar Kota Bogor tengah melakukan pembersihan dan sterilisasi jalan Suryakencana yang bau pesing.

RADAR BOGOR – Keluhan wisatawan terkait aroma pesing di kawasan Suryakencana, Kota Bogor langsung ditindaklanjuti.

Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bogor turun ke lokasi untuk melakukan pembersihan dan sterilisasi trotoar di sekitar gerbang Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Sabtu pagi 27 Desember 2025.

Di lokasi, petugas Damkar menyemprotkan air bertekanan tinggi ke sejumlah titik di Suryakencana yang diduga menjadi sumber bau tidak sedap.

Penyemprotan difokuskan pada sudut gerbang, sela-sela lantai batu, pilar bangunan, serta area trotoar yang kerap dilalui pejalan kaki.

Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan Damkar Kota Bogor, Muhamad Ade Nugraha, mengatakan sterilisasi dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai bau pesing yang mengganggu kenyamanan pengunjung kawasan wisata tersebut.

Upaya ini dilakukan untuk menghilangkan bau yang menempel di permukaan trotoar dan bangunan. “Area yang dibersihkan dari gerbang sampai ke toko Bata,” kata Ade Nugraha saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, sebanyak sembilan personel Damkar dikerahkan dalam kegiatan pembersihan tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kenyamanan pejalan kaki dan wisatawan yang beraktivitas di kawasan Suryakencana. "Hari ini sembilan personel dikerahkan dan sudah selesai disterilkan," jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah wisatawan mengeluhkan bau pesing yang tercium di sepanjang trotoar kawasan tersebut.

Hal itu dibenarkan Camat Bogor Tengah Dheri Wiriadirama, yang menyebut pihak kecamatan telah memasang spanduk larangan buang air kecil sembarangan di sekitar lokasi.

“Memang pernah tercium bau pesing, makanya kami pasang spanduk larangan di lokasi,” kata Dheri.

Di depan kawasan Suryakencana juga terpasang banner imbauan yang mencantumkan sanksi bagi pelanggar, berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 ribu. (uma)

Editor : Yosep Awaludin
#kota bogor #pesing #Suryakencana