RADAR BOGOR - Bahaya game online terlarang jadi perhatian serius Pemkot Bogor. Dalam sebulan, mereka gencar melakukan sosilialisi bahaya aktifitas tersebut di enam titik
Polisi Pamong Praja, Satpol PP Kota Bogor, Apit Budiman mengatakan sosialisasi game online terlarang sudah dimulai sejak bulan November hingga awal Desember lalu.
"Ada 6 lokasi yang kami datangi, pertama Kantor Kecamatan Bogor Timur, Kelurahan Cibogor, Kelurahan Empang, Kelurahan Tegal Gundil, Kantor Kecamatan Tanah Sareal dan Kantor Kecamatan Bogor Barat," bebernya soal sosialisasi game online terlarang.
Setiap lokasi diikuti oleh 40 peserta. Mulai dari tokoh masyarakat, LPM pengurus RT dan RW hingga warga yang terdampak prilaku game online terlarang.
Selama sosialisasi game online terlarang berlangsung, banyak keluhan yang diterima oleh Pemkot Bogor. Bahkan Apit menyebut ada yang sampai rela menjual seluruh harta bendanya.
"Iya ada yang mengeluh. Bahkan korban habis semua harta bendanya," kata Apit pada Radar Bogor, Minggu 28 Desember 2025 siang.
Apit menerangkan aktifitas game online terlarang tidak sama sekali memberikan keuntungan. Bahkan kondisinya justru berbalik. Banyak warga yang mengalami kerugian akibat prilaku tersebut.
Lebih parahnya, tidak sedikit warga Kota Bogor yang diputus bantuan sosialnya. Kondisi ini akibat mereka terdeteksi rutin melakukan aktifitas game online terlarang.
Pengentasan game online terlarang disebut Atep tidak bisa mengandalkan Pemerintah Kota Bogor. Langkah ini mesti melibatkan berrbagai pihak. Termasuk warga itu sendiri.
“Pelakunya juga mesti sadar. Masyarakat punya kewajiban untuk membantu dan berempati, agar mereka bisa pulih dan menjalani hidup yang lebih baik,” jelasnya.
Pada tahun 2026, Langkah serupa bakal Kembali digencarkan. Satpol PP Kota Bogor juga akan mengembangkannya dengan berbagai tema khsusu lain. Mulai dari game online terlarang.
"Kemudian kami juga akan sosialisasi tentang pinjaman online dan sosialisasi anti bullying ke sekolah-sekolah. Jadi bukannya game online terlarang aja," pungkasnya. (bay)
Editor : Yosep Awaludin