Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Mau Liburan ke Pusat Kota Bogor? Cek Daftar Lokasi Parkir Resmi dari Satlantas Polresta Bogor Kota Agar Tak Kena Tilang

Fikri Rahmat Utama • Senin, 29 Desember 2025 | 15:01 WIB
Ilustrasi situasi di seputaran SSA - Kebun Raya Bogor, Kota Bogor, saat dipadati warga dan wisatawan.
Ilustrasi situasi di seputaran SSA - Kebun Raya Bogor, Kota Bogor, saat dipadati warga dan wisatawan.

RADAR BOGOR – Warga dan wisatawan yang berencana menghabiskan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seputaran Sistem Satu Arah (SSA) - Kebun Raya Bogor diimbau tidak memarkirkan kendaraan sembarangan.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota telah menyiapkan sejumlah kantong parkir resmi di sekitar kawasan tersebut.

Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Yudiono, mengatakan kantong parkir ini untuk mengantisipasi kepadatan dan pelanggaran parkir selama libur Nataru 2025.

Sebab diperkirakan akan terjadi peningkatan wisatawan terutama pada 30 dan 31 Desember 2025.

"Kami memprediksi menjelang tanggal 30 dan 31 akan ada peningkatan arus. Bogor bukan jalur wisata utama, tapi lebih cenderung ke kuliner dan Kebun Raya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di pusat kota, polisi telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi dan perkantoran guna memanfaatkan lahan parkir sebagai kantong parkir penyangga.

Langkah ini dilakukan agar kendaraan tidak menumpuk di badan jalan, khususnya di sekitar Kebun Raya Bogor.

Adapun daftar kantong parkir resmi di seputaran SSA Kebun Raya Bogor yang dapat dimanfaatkan masyarakat, antara lain:

- Lippo Plaza Kebon Raya (kapasitas ±80 kendaraan)

- Lapangan IPB Pascasarjana (±50 kendaraan)

- Botani Square (±100 kendaraan)

- Terminal Damri (±40 kendaraan)

- Museum Tanah (±20 kendaraan)

- Gedung Konservasi (±50 kendaraan)

- Kantor KPPN (±40 kendaraan)

- Area samping McDonald’s Juanda (±30 kendaraan)

- Gedung Munasain (±20 kendaraan)

- Kantor BRIN Kusnoto (±20 kendaraan)

Yudiono menegaskan, pengaturan parkir menjadi salah satu kunci agar arus lalu lintas di Kota Bogor tetap bergerak selama masa libur panjang.

Terlebih, Kebun Raya Bogor diprediksi masih menjadi destinasi favorit wisatawan.

“Fokus pengamanan wisata memang di Kebun Raya. Kami sudah siapkan kantong parkir agar arus tetap bisa bergerak dan tidak terjadi penumpukan kendaraan,” jelasnya.

Selain penyediaan kantong parkir, Satlantas Polresta Bogor Kota juga menyiapkan skema pengaturan lalu lintas berupa penyekatan saat menjelang malam pergantian tahun.

Penyekatan akan dilakukan di sejumlah titik masuk kota, seperti Ekalos, Baranangsiang, Air Mancur, Empang, dan Tol BORR (Warung Jambu).

“Nanti kita lihat situasi sambil berjalan. Kalau terjadi kepadatan, kami akan membuat pernyataan resmi dan mengedarkannya melalui media sosial. Kendaraan pribadi terbuka yang membawa penumpang bisa dialihkan dan tidak diizinkan masuk ke dalam kota,” katanya.

Polisi juga mengingatkan parkir sembarangan dapat berujung sanksi hukum. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar parkir dapat dikenakan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.

“Harapan kami masyarakat bisa memanfaatkan kantong parkir yang sudah disiapkan. Jangan parkir di badan jalan karena itu akan mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi ditindak,” pungkasnya. (uma)

Editor : Alpin.
#kota bogor #lokasi parkir #libur tahun baru