Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sambut Tahun Baru 2026, Ini Resolusi Wali Kota Bogor Dedie Rachim

Fikri Rahmat Utama • Rabu, 31 Desember 2025 | 18:45 WIB
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.

RADAR BOGOR – Menyambut Tahun Baru 2026, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyiapkan tiga resolusi utama sebagai langkah strategis untuk mendorong perubahan besar tata kelola Kota Bogor.

Tiga fokus tersebut meliputi pengolahan sampah menjadi energi listrik, pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala kota, serta penataan transportasi umum melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang pembatasan usia teknis angkutan kota.

Resolusi tersebut disampaikan Dedie Rachim usai Rapat Paripurna Akhir Tahun DPRD Kota Bogor yang digelar di Gedung DPRD, Jalan Pemuda, Kota Bogor, Selasa 30 Desember 2025.

Dedie mengatakan, tahun 2026 akan menjadi momentum penting bagi Kota Bogor untuk memasuki babak baru pengelolaan kota yang lebih modern dan berkelanjutan.

“Pada 2026 kita akan mulai masuk ke dalam sejarah baru pengelolaan sampah. Dari yang sebelumnya masih manual, akan beralih ke waste to energy melalui teknologi yang mutakhir,” ujar Dedie.

Melalui teknologi tersebut, kata Dedie, sampah diharapkan tidak lagi berceceran dan dapat dikelola secara tersentral hingga seluruhnya diolah menjadi energi listrik.

Pemkot Bogor juga tengah mengupayakan pembangunan dua instalasi pengolahan sampah, tidak hanya di Galuga, tetapi juga di lokasi lain.

“Supaya sampah yang selama ini belum terkelola bisa ditangani dengan baik dan tuntas,” katanya.

Resolusi berikutnya adalah pembangunan IPAL skala kota yang ditargetkan dapat direalisasikan pada 2026.

Program ini dinilai penting untuk memperkuat layanan air bersih bagi masyarakat Kota Bogor.

“Insya Allah, jika tidak ada halangan, IPAL skala kota dapat terlaksana di tahun 2026,” ucapnya.

Selain itu, Dedie menegaskan penataan transportasi umum juga menjadi resolusi penting Pemkot Bogor di tahun depan. Salah satunya melalui implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang pembatasan usia teknis angkutan kota.

Ia menilai, penerapan perda tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai keluhan masyarakat, mulai dari kemacetan, angkutan kota yang ngetem di sembarang tempat, hingga persoalan kedisiplinan.

“Keluhan masyarakat tentang kemacetan, angkot yang ngetem di mana-mana, dan ketidakdisiplinan insya Allah akan terjawab dengan implementasi perda ini,” tegas Dedie.

Dedie menambahkan, pelaksanaan perda akan dilakukan secara bertahap. Pemkot Bogor akan memprioritaskan penerapan penuh pembatasan usia angkutan hingga tidak ada lagi angkot berusia di atas 20 tahun.

Setelah fase tersebut rampung, barulah dibuka opsi kebijakan lanjutan seperti rerouting dan konversi angkutan.

“Kami selesaikan dulu implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 secara penuh. Kebijakan lanjutan tidak bisa dilaksanakan secara bersamaan karena harus ada jeda,” jelasnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para pelaku usaha transportasi, untuk mendukung resolusi tersebut.

“Percayakan kepada pemerintah daerah. Kami sedang memikirkan langkah-langkah berikutnya demi perubahan Kota Bogor ke arah yang lebih baik,” pungkas Dedie. (uma)

Editor : Alpin.
#tahun baru #wali kota bogor #Dedie Rachim