RADAR BOGOR – DPRD Kota Bogor mengakhiri tahun 2025 dengan mencatat capaian legislasi dan penyerapan aspirasi masyarakat.
Sepanjang tahun sidang 2025, DPRD Kota Bogor telah menetapkan 13 peraturan daerah (Perda) serta menghimpun sebanyak 1.270 aspirasi warga melalui kegiatan reses.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang kesatu tahun sidang 2025 yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu 31 Desember 2025.
Rapat dipimpin seluruh pimpinan DPRD, dan dihadiri Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Bogor juga menutup rangkaian kegiatan akhir tahun dengan menetapkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap RAPBD 2026, sekaligus mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda, yakni Perda tentang Bangunan Gedung dan Perda tentang Lambang Daerah.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, dalam laporan kinerja menyampaikan sepanjang tahun sidang 2025 DPRD bersama Pemerintah Kota Bogor telah menyelesaikan pembahasan 13 Raperda hingga ditetapkan menjadi Perda.
Namun demikian, masih terdapat tiga Raperda yang belum tuntas dibahas.
Ketiganya adalah Raperda tentang Pelindungan Guru, Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Telekomunikasi Terpadu.
“Untuk Raperda tentang Jaringan Utilitas rencananya akan dicabut seiring adanya perjanjian antara Pemkot Bogor dengan pihak telekomunikasi,” kata Zenal.
Selain fungsi legislasi, DPRD Kota Bogor juga menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan.
Zenal menjelaskan, melalui fungsi penganggaran DPRD telah melakukan pembahasan APBD Perubahan 2025, APBD 2026, serta menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap APBD 2026.
“Kami memastikan anggaran yang telah ditetapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, dari sisi pengawasan, DPRD melalui alat kelengkapan dewan (AKD) telah melakukan pengawasan terhadap kinerja dan pelaksanaan program organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Bogor.
Laporan hasil reses masa sidang kesatu tahun sidang 2025 disampaikan oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata.
Ia menyebutkan, secara kuantitatif DPRD Kota Bogor telah menerima sebanyak 1.270 aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses yang dilaksanakan oleh seluruh anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing.
“Aspirasi ini dihimpun melalui kunjungan langsung anggota DPRD ke masyarakat guna menjaga komunikasi dan mendorong partisipasi publik dalam proses pembangunan,” ujar Dadang.
Ia berharap kompilasi hasil reses tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan Kota Bogor ke depan, dengan tetap memperhatikan skala prioritas kebutuhan masyarakat.(uma)
Editor : Alpin.