Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Masih Nekat Beroperasi, 10 Angkot Tua di Kota Bogor Kena Tilang

Muhamad Rifki Fauzan • Jumat, 2 Januari 2026 | 11:36 WIB
Petugas Dishub saat melakukan penertiban angkot tua di Jalan Dewi Sartika, depan Alun Alun Kota Bogor
Petugas Dishub saat melakukan penertiban angkot tua di Jalan Dewi Sartika, depan Alun Alun Kota Bogor

RADAR BOGOR - Penertiban angkot tua mulai direalisasikan, Jumat 2 Januari 2026 di Jalan Dewi Sartika. Petugas pun langsung mentilang kendaraan yang masih nekat beroperasi.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanja mengatakan penindakan angkot tua tersebut merupakan arahan langsung dari Wali Kota Bogor, Dedie Rachim.

“Tadi ada sekitar 10 angkot tua yang di atas umur 20 tahun. Kami melakukan tindakan tilang administrasi. Misal, STNK, Kartu Trayek dan buku ujinya kami bawa,” jelas Coki.

Apabila kendaraan tersebut masih ‘kekeuh’ mengaspal, petugas tidak segan untuk menghentikan operasionalnya. Sebab, dinilai sudah melanggar aturan.

Coki menerangkan, penindakan bertujuan untuk keselamatan. Jika angkot tua terus dibiarkan maka akan sangat membayakan untuk sopir dan penumpangnya.

“Karena sudah di atas umur teknis. Kondisinya sudah tidak layak. Mereka juga tidak bisa uji kelaikan, mulai dari pengereman hingga penerangan,” terang Coki.

Tidak hanya angkot tua, penindakan serupa juga berlaku bagi kendaraan yang tidak melengkapi uji kelaikan. Total ada 5 angkot yang terjaring razia.

“Yang 5 itu umur teknisnya di bawah 20 tahun,
tapi tidak melengkapai uji kelaikan kendaraan. Tiga kendaraan dibawa ke kantor karena tidak bawa dokumen sama sekali,” bebe Coki.

Penertiban angkot akan dilakukan setiap hari. Lokasinya berbeda-beda. Sasarannya sebanyak 1854 kendaraan. Usia teknis mereka sudah melebih di atas 20 tahun.

“Iya akan setiap hari sampai beberapa bulan kedepan. Jadi total angkot tua yang kami data dari aplikasi SIMAE itu ada sebanyak 1.854 unit,” ujar Coki pada Radar Bogor.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menggranasi penindakan angkot tua akan semakin masif dilakukan. Langkah tersebut mengacu pada Perda yang sudah ditetapkan.

“Kami insya allah mulai masif melaksanakan regulasi pembatasan usia teknis angkot yang sudah tidak layak dan sudah tidak memiliki surat lengkap,” tegas Jenal.

Jenal berharap langkah tersebut dapat dimengerti oleh para pengendara. Sebab pihaknya juga berkewajiban untuk meneggakkan aturan yang sudah ditetapkan.

“Itu sudah konsekuensi sebuah aturan dalam berkendara apalagi pengemudi membawa penumpang jadi cukup berbahaya,” pungkasnya. (bay)

Editor : Yosep Awaludin
#kota bogor #angkot tua #dishub