Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Rampung Akhir 2025, Disperumkim Sebut Gapura Indraprasta Kota Bogor untuk Perkuat Estetika Kawasan

Fikri Rahmat Utama • Jumat, 2 Januari 2026 | 15:03 WIB
Penampakan dua gapura di Perumahan Indraprasta 1, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara.
Penampakan dua gapura di Perumahan Indraprasta 1, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara.

RADAR BOGOR – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor menyebut pembangunan dua gapura di Perumahan Indraprasta 1, Bantarjati, Bogor Utara, bertujuan untuk memperkuat estetika dan penataan kawasan permukiman. Proyek tersebut rampung pada akhir tahun 2025.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperumkim Kota Bogor, Ari Syarifudin, menjelaskan pembangunan gapura merupakan bagian dari upaya penataan lingkungan perumahan yang telah tertata rapi. Selain itu, proyek tersebut juga merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang disampaikan ke Pemkot Bogor.

“Pembangunan gapura ini untuk menunjang estetika kawasan perumahan agar terlihat lebih tertata dan memiliki identitas lingkungan, selain itu, ini juga merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan ke Pemkot Bogor,” ujar Ari kepada Radar Bogor.

Ia menjelaskan, dua gapura tersebut dibangun di Jalan Bima Raya dan Jalan Kresna yang berada di kawasan Perumahan Indraprasta 1, meski berada di wilayah RW yang berbeda. Menurutnya, kedua titik tersebut dipilih sebagai akses utama keluar-masuk kawasan permukiman.

Ari menambahkan, meski pengerjaan proyek sempat mengalami keterlambatan, pembangunan gapura tetap dapat diselesaikan sebelum pergantian tahun. Ia memastikan seluruh tahapan pelaksanaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Pengerjaannya memang cukup mepet di akhir tahun, tetapi alhamdulillah bisa diselesaikan sesuai target. Semua prosesnya juga sudah sesuai aturan,” jelasnya.

Sebelumnya, pembangunan gapura tersebut mendapat perhatian dari tokoh masyarakat Bogor Utara, Ramdoni. Ia menyampaikan catatan terkait urgensi pembangunan dua gapura yang mencapai Rp320 juta.

“Yang dipertanyakan bukan sekadar aturannya, tapi urgensinya, dengan dana sebesar itu, berapa rumah tidak layak huni yang bisa dibangun atau berapa meter jalan kampung yang bisa diperbaiki,” kata Ramdoni kepada Radar Bogor.

Ia menjelaskan, pembangunan gapura dilakukan di dua titik, yakni di Jalan Bima Raya dan Jalan Kresna. Keduanya berhadapan dalam satu kawasan perumahan yang sama, meski berada di RW yang berbeda.

Selain itu, Ramdoni juga menyinggung soal keterbukaan informasi proyek dan menyebut papan informasi pembangunan di Jalan Bima Raya terpasang di lokasi yang kurang terlihat, sementara di Jalan Kresna disebut tidak terdapat papan proyek. Padahal, Jalan Kresna telah berstatus sebagai jalan umum dan dilalui angkutan kota.

“Kalau jalannya sudah jadi jalan umum dan dilewati angkot, apakah masih perlu gapura? Ini yang jadi pertanyaan,” ujarnya.

Ramdoni menambahkan, masukan yang disampaikannya dimaksudkan sebagai bahan evaluasi agar perencanaan pembangunan ke depan dapat semakin mempertimbangkan keseimbangan antara penataan lingkungan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

“Untuk rumah tidak layak huni saja bantuannya terbatas, tapi untuk sebuah gapura anggarannya bisa ratusan juta, ini soal rasa keadilan,” ucapnya.(uma)

Editor : Alpin.
#kota bogor #pembangunan gapura #Perumahan Indraprasta